Tarif Tiket Pesawat Naik 5 Persen

Tarif Tiket Pesawat Naik 5 Persen

Jakarta - Dampak dari kenaikan harga avtur membuat maskapai penerbangan mengajukan permintaan tarif batas bawah naik 40%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan di tahun 2016 yang hanya naik 30%. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, sudah memutuskan untuk menaikkan harga tarif bawah dari yang tadinya 30%, naik menjadi 5%. Artinya, jika tarif batas atas ditetapkan sekitar Rp 1 juta maka tarif batas bawah yaitu Rp 350.000. "Naikin bawahnya aja 35%, naiknya 5%," kata dia usai menghadiri acara Seminar Nasional Kebangkitan BUMN di Sektor Perhubungan seperti dikutip detikFinance, Selasa (28/8). Budi Karya menjelaskan realisasi kenaikan dari tarif bawah tiket pesawat akan menunggu langkah sosialisasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. "Lagi di-exercise karena kita perlu sosialisasi melalui Kemenko Maritim," papar dia. Ia menjelaskan alasan mengapa tidak mengabulkan kenaikan 40% dari maskapai karena sudah memperhitungkan mengenai kenaikan 5% sudah cukup untuk menutup kenaikan biaya operasi yang tinggi dari biaya avtur yang mahal. "Ya kan kita pakai hitungan," jelas dia. Sebagai informasi selain melakukan langkah antisipasi untuk kenaikan harga avtur melalui kenaikan tarif bawah tiket. Budi Karya juga sudah berkomunikasi dengan Pertamina untuk membicarakan agar harga avtur bisa turun. Sebelumnya, Budi menjelaskan jika dibandingkan harga avtur internasional, harga avtur Indonesia lebih mahal 20% Kenaikan tarif tiket pesawat ini, Kemenhub juga akan mempertimbangkan untuk menggelontorkan subsidi bagi penumpang pesawat terkait wacana perubahan tarif tiket pesawat terbang. Saat ini Kemenhub sedang mengevaluasi penentuan batas atas dan bawah untuk tarif tersebut. Mengenai rencana tersebut, Kemenhub ingin melibatkan pihak maskapai penerbangan, masyarakat, hingga pemerintah daerah. "Pemerintah bisa saja memberikan subsidi, oleh karenanya kita harus kerja sama antara pemerintah, penerbangan, dan masyarakat atau pemda. Bahkan kita arahkan untuk waktu waktu tertentu kita melakukan subsidi kepada masyarakat," kata Budi Karya, beberapa waktu lalu. Evaluasi mengenai tarif ini dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor, salah satunya penguatan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah. "Satu hal yang lazim karena komponen daripada cost penerbangan naik, khususnya avtur dan dolar AS, sehingga kami sedang mengevaluasi. Namun demikian kita harus berhati-hati untuk menetapkan tarif batas bawah," lanjutnya. Jika penetapan tarif terlalu tinggi dikhawatirkan kemampuan masyarakat menggunakan pesawat tergerus. Rencana pemberian subsidi pun terkait dengan faktor tersebut. "Sehingga jangan menjadi bumerang bagi industri itu sendiri. Katakan dia menaikkan satu harga tertentu yang masyarakat tidak mampu, itu malah jadi bumerang. Jadi kita memang mesti hati-hati menetapkan," tambahnya.(ang/ang)

Sumber: