575 Bungkus Ciu Diamankan Polisi

575 Bungkus Ciu Diamankan Polisi

RAJEG – Jajaran Polsek Rajeg melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (25/8). Operasi itu menyasar peredaran minuman keras (Miras) terutama miras jenis oplosan yang lebih dikenal dengan ciu. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, dalam operasi itu, jajarannya mengamankan 575 bungkus plastik miras jenis ciu. Miras ciu itu, kata Sabilul didapati dari sebuah rumah di Kampung Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Identitas penjual berinisial DN, umur sekitar 20 tahun,” ungkap Sabilul. Menurut Sabilul, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa DN menjual miras jenis ciu. Masyarakat sekitar yang sudah resah dengan kegiatan DN tersebut akhirnya melaporkan ke Polsek Rajeg. Kemudian anggota kepolisian mendatangi rumah DN dengan surat perintah, untuk melakukan penggeledahan. “Awalnya yang bersangkutan sempat mengelak. Namun saat digeledah dan ditemukan miras jenis ciu, akhirnya DN mengakui telah menjual miras oplosan yang sangat diminati oleh pemuda,” katanya. Sabilul menambahkan, petugas kemudian melakukan pendataan serta memintai keterangan DN. Selain itu, terang pelaku pun diberi pembinaan, peringatan, dan pengawasan. “Serah terima barang bukti dilengkapi dengan berita acara yang dan ditandatangani oleh para penjual,” tandasnya. Sementara itu, Nawawi, salah seorang warga menuturkan, kediaman DN memang kerap didatangi remaja, terlebih jika Sabtu malam. Nawawi meyakini, kedatangan remaja tersebut untuk membeli miras oplosan jenis ciu. Kata Nawawi, dari laporan yang diterima dari warga, kediaman DN memang dijadikan tempat penjualan miras oplosan. Lebih lanjut Nawawi meparkan, setelah warga benar-benar meyakini jika rumah DN dijadikan tempat penjualan miras, maka warga bemiliki inisiatif untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Tanpa waktu lama, akhirnya petugas kepolisian melakukan tugasnya. “Laporan dari masyarakat langsung ditangani oleh pihak kepolisian. Kami sudah merasa gerah dengan kelakuan DN yang menjual miras oplosan jenis ciu di desa kami,” tegas Nawawi. (mas)

Sumber: