Pungli Polres Kediri Bakal Dipidana

Pungli Polres Kediri Bakal Dipidana

JAKARTA— Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dan sejumlah personil yang diduga terlibat pungli terancam pidana. Kabareskrim Irjen Arief Sulistyanto memastikan akan menerapkan undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor) terhadap para pelaku yang diduga melakukan pungli secara terorganisir. Mantan Kapolda Kalimantan Barat tersebut menuturkan bahwa sebenarnya sudah berkali-kali ada peringatan agar tidak melakukan penyimpangan dalam bertugas. ”Kita terapkan UU Tipikor itu,” paparnya kepada wartawan, kemarin. Sebagai pimpinan, pengalaman menjadi kapolres tentu telah dilalui. Namun, tidak pernah melakukan penyimpangan seperti pungli semacam itu. ”Waktu Pak Wakabareskrim Irjen Antam Novambar masih kapolres, juga sudah tidak ada pungli itu,” tuturnya. Maka, yang menjadi pertanyaan itu mengapa pungli itu muncul kembali. ”Kami kaget dengan kejadian ini. Kemarin di grup Polri sudah kami sampaikan semacam itu juga,” terang mantan Dirtipideksus Bareskrim tersebut. Sementara Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polri secara terus-menerus melakukan operasi Saber Pungli. Tidak ada batas waktu dalam langkah menindak pungli tersebut. ”Kejadian Satpas SIM Polres Kediri ini menjadi wake up call bagi semua wilayah,” terangnya. Kapolri dan Wakapolri juga telah berupaya dengan meningkatkan pelayanan berbasis informasi dan teknologi. Tujuannya agar mengurangi pertemuan antara petugas dengan masyarakat. ”Sehingga, pungli bisa dihindari,” ujarnya. Artinya, ada banyak langkah perbaikan yang dilakukan Polri. tidak hanya dengan Satgas Saber Pungli. ”Semua terus diingatkan juga agar tidak terjadi,” papar mantan Wakabaintelkam tersebut. Menurutnya, peran serta dari masyarakat juga begitu penting untuk membuat Polri bersih dari pungli. Caranya, dengan melaporkan bila ada pungutan lebih dalam setiap pelayanan. ”Polri memiliki berbagai mekanisme pelaporan, lapor ke Propam, Irwasum hingga ke Satgas Saber Pungli. Masyarakat silahkan sampaikan keluhannya,” terang jenderal berbintang dua tersebut. Sebelumnya, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan diduga terkait dengan pungli yang terjadi di Satpas SIM polres Kediri. Ada setoran yang diterima untuk sejumlah petinggi Polres Kediri dari pungli yang modusnya bekerjasama dengan calo. (idr)

Sumber: