Perebutan Lahan, Juru Parkir Dibacok
TANGERANG - Polsek Tangerang menangkap pembacokan pembacokan juru parkir di Alun-alun Lapangan Ahmad Yani. Pelaku yang diketahui bernama Tukino alias Kinoy (42) sempat melarikan diri usai usai menganiaya korbannya, Bambang (31). Korban mengalami luka serius di tubuhnya setelah dibacok pelaku dengan menggunakan sebilah golok. Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono membenarkan kejadian tersebut. Saat kejadian korban sedang mengobrol santai dengan rekannya di Alun-alun Tangerang pada Senin (6/8). Tiba-tiba Tukino datang bersama empat temannya. "Pelaku langsung menghampiri korban dan menarik bajunya sehingga terjatuh. Pelaku langsung membacok leher kanan korban dengan golok yang sudah dibawanya," kata Ewo, Minggu (18/8). Setelah menebas leher korban, Kinoy memukulkan mangkuk soto dua kali ke arah kepala korban. Ewo menduga pelaku adalah preman yang tidak suka ada orang yang membuatnya tidak nyaman. Pasalnya, sebelum pelaku membacok korban, Kinoy sempat menanyakan pekerjaan korban. "Korban itu tukang parkir dan pelaku pekerjaannya enggak jelas. Kemungkinan pelaku ada kepentingan dan tidak suka korban. Pelaku Kinoy juga menanyakan apakah betul bahwa korban sebagai orang yang sering minta uang parkir di sekitaran Ahmad Yani," kata Ewo. Korban pun menjawab pertanyaan itu. Dengan santai, korban mengiyakan bahwa dirinya tukang parkir di sekitar Ahmad Yani. Namun, setelah mendengar jawaban itu, Kino marah. Emosinya memuncak. Hingga mengayunkan goloknya ke arah leher Bambang. Sementara, rekan korban maupun pelaku hanya terdiam melihat insiden penganiayaan tersebut. Atas kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke RSUD Tangerang karena luka berat di tubuhnya. Berselang tiga hari, pelaku diamankan petugas di lokasi yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Ewo menambahkan pemicu penganiayaan tersebut adalah pelaku tidak terima bahwa korban mencari nafkah sebagai tukang parkir. "Kino tidak terima. Dia memukuli korban dengan kondisi sadar. Diduga ada perebutan lahan parkir," tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(Mg-11).
Sumber: