OJK Luncurkan FinTech Center
JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan FinTech Center sebagai wadah untuk mengembangkan ekosistem industri financial technology di Indonesia. FinTech Center yang diberi nama Infinity ini adalah OJK Innovation Center for Digital Financial Technology atau Pusat Inovasi Keuangan Digital OJK. "Senin 20 Agustus, kami meluncurkan FinTech Center sebagai bentuk nyata dukungan OJK dalam mengembangkan industri financial technology di Indonesia, " ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, di Jakarta. Bersamaaan dengan peluncuran FinTech Center yang berlokasi di Wisma Mulia 2 Lantai 17 ini juga diadakan seminar dengan tema "Membangun Ekosistem Fintech di Indonesia". Seminar tersebut dihadiri oleh stakeholder dari OJK, BI serta Kominfo. Infinity memancang visi sebagai center of excellence bertaraf internasional bagi pengembangan inovasi keuangan digital yang aman, handal, serta bermanfaat bagi masyarakat, kemajuan ekonomi Indonesia dan sesuai dengan perkembangan teknologi. Adapun misi yang diemban adalah mewujudkan dan mendorong kemajuan fintech di Indonesia sebagai bagian integral dari upaya inklusi keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan prinsip perlindungan konsumen. Nurhaida memaparkan ada 4 tujuan dari FinTech Center, yakni Pertama, membangun ekosistem fintech sehingga menjadi bagian sistem keuangan Indonesia yang bermanfaat bagi masyarakat, dan Kedua, meningkatkan sinergi antar industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain. Selanjutnya adalah membantu berjalannya proses regulatory sandbox sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif dan memenuhi prinsip kehati-hatian, dan yang terakhir adalah melakukan edukasi untuk mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas serta mendorong terbentuknya ekosistem keuangan digital. FinTech Center ini nantinya bisa jadi tempat bagi masyarakat untuk menyumbang ide serta mendiskusikan hal-hal seputar industri tersebut. Di FinTech Center juga akan diadakan berbagai diskusi untuk pengembangan ekosistem fintech ke depan. OJK mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan FinTech Center sebagai pusat informasi. Ajakan ini berkaitan dengan maraknya pertumbuhan fintech di Indonesia dan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebagai pengguna agar tidak mudah tertipu oleh fintech yang abal-abal.(DTC)
Sumber: