Komplotan Rampok Ditangkap, 1 Tewas Ditembak

Komplotan Rampok Ditangkap, 1 Tewas Ditembak

TANGERANG – Empat tersangka perampok ditangkap polisi. Mereka diringkus usai beraksi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Korbannya yakni pasangan suami istri berinisial RD (76) dan TR (76). Para tersangka yang ditangkap adalah J (35), A (40), N (31) dan RN (12). J tewas usai tertembak petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Sementara A dan N mengalami luka di kaki usai tertembus timah panas petugas. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, para tersangka beraksi pada Rabu (1/8) lalu. Korban perampokan merupakam seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kehilangan uang pensiunnya mencapai Rp 10 juta akibat dirampok komplotan tersebut. Menurutnya, pasangan kakek dan nenek tersebut baru saja mengambil uang di sebuah bank di kawasan Jalan Ahmad Yani, sebelum dicegat oleh keempat pelaku perampokan tersebut. Saat korban akan pulang, para tersangka membuntuti korban sejak mereka keluar dari bank. Mereka memepet korban dengan mobil dan mengajak masuk ke dalam mobil dengan modus memberi tumpangan. “Mereka memancing dengan anak 12 tahun di dalam mobil. Untuk meyakinkan korban agar masuk ke dalam mobil,” ucap Harry, Selasa (7/8). Setelah kedua korban ikut dalam mobil, mereka jalan. Saat di dalam perjalanan mulut kedua korban dibekap, lalu dianiaya, dan uang pensiunan keduanya dirampas. Kedua korban lali ditendang keluar dari mobil. “Mereka ditendang keluar dari mobil warna hitam. Kedua korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan mengalami patah di bagian kaki,” kata Harry. Harry menjelaskan, bahwa ketiga pelaku dengan anak berusia 12 tahun tersebut tidak memiliki hubungan keluarga. Meski salah satu pelaku masih berusia di bawah umur, pihak kepolisian akan tetap menuntut tersangka agar bisa menimbulkan efek jera. “Untuk anak yang masih di bawah umur, kami sudah melakukan koordinasi dengan balai pemasyarakatan untuk dilakukan tindakan dengan sistem peradilan pidana anak. Agar anak ini bisa jera dan tidak mengulanginya lagi,” jelasnya. Sementara itu, A (40) salah seorang pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 9 kali dengan lokasi yang berbeda-beda. “Sudah sembilan kali, tidak hanya di Tangerang tapi ada beberapa wilayah. Saya lupa di mana sajanya,” tuturnya. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Ia mengatakan aksi perampokan bersama-sama teman-temannya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Hasilnya kita bagi-bagi untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancamanan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Mg-11/bha)

Sumber: