Pemerintah Lelang Sukuk Rp 4 T
![Pemerintah Lelang Sukuk Rp 4 T](https://tangerangekspres.disway.id/uploads/LELANG-SUKUK.jpg)
Jakarta - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2018. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN S (Surat Perbendaharaan Negara Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2018. Berdasarkan keterangan resmi seperti dikutip detikFinance, Senin (6/8), ada beberapa seri SBSN yang akan dilelang, di antaranya SPN-S 08022019, SPN-S 08052019, PBS016, PBS002, PBS012, dan PBS015. Sedangkan target indikatif dari lelang sukuk negara ini berjumlah Rp 4 triliun. Peserta lelang terdiri dari 16 bank dan 4 perusahaan efek. Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). "Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," bunyi keterangan tersebut. Peserta Lelang SBSN, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Adapun lelang akan dibuka hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Settlement akan dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2018 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017. SBSN seri SPN S akan diterbitkan menggunakan akad ljarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) nomor 72/DSN MUl/Vl/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad ljarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN MUINl/2010. Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2018 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun Anggaran 2018 dan sebagian berupa Barang Milik Negara. Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 191 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.(eds/ang)
Sumber: