Defisit, BPJS Bakal Disuntik Lagi

Defisit, BPJS Bakal Disuntik Lagi

Jakarta-- Pemerintah akan menguncurkan dana kembali untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini agar bayang-bayang defisit keuangan yang mereka alami bisa dihindari. Dana tersebut rencananya akan digelontorkan semester II 2018 ini. Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, suntikan dana tersebut akan diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran dana yang disuntikkan nantinya akan ditentukan setelah pemerintah melihat hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kamis kami akan rapatkan di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Mudah-mudahan hasil auditnya segera keluar," katanya seperti dikutip cnnindonesia.com, Senin (6/8). Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, walaupun akan mengucurkan dana ke BPJS Kesehatan, pemerintah tidak akan sepenuhnya membantu BPJS Kesehatan. "Untuk melihat berapa yang akan diberikan, kami tunggu audit BPKP, saat ini hitungannya masih goyang," katanya. Kondisi BPJS Kesehatan sampai beberapa tahun pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih bermasalah. Kondisi keuangan mereka selalu mengalami defisit. Sebagai gambaran, 2017 kemarin total iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencapai Rp74,25 triliun. Padahal di sisi lain jumlah klaim yang mereka bayarkan mencapai Rp84 triliun. Dengan kata lain, terdapat selisih pendapatan dan pembayaran klaim yang mencapai Rp9,75 triliun. Tapi, untuk tahun ini Irfan masih belum mau menjelaskan berapa jumlah defisit BPJS Kesehatan sampai dengan semester I 2018 kemarin. Pemerintah pada 2017 lalu sebenarnya sudah membuat keputusan, akan memanfaatkan dana vagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk menanggulangi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Tapi sampai saat ini, aturan pemanfaatan dana tersebut belum juga terbit. Ia berdalih, masih menunggu hasil audit BPKP. "Tidak elok kalau mendahului BPKP," katanya.(cnn/agt)

Sumber: