BNN Dalami Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

BNN Dalami Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

SURABAYA-Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Dirjen Pemasyarakatan, mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang narkotika jaringan Lapas Tangerang dengan total Rp 24 miliar. Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan ada dugaan keterlibatan orang dalam lapas. “Kalau dugaan keterlibatan, ya kan ada yang mengunakan IT seperti handphone dan lain-lainnya juga kan ada. Nanti akan kita kembangkan dan dalami lagi,” ungkap Heru. Sementara dalam pengungkapan kasus ini, ada lima tersangka yang diamankan BNN. Yakni Adi Wijaya Yudi, Lisan Bahar, Army Roza alias Bobi, Ali Akbar Sarlak bin Shamsollah dan Tamia Tirta Anastya alias Sunny Edward. Heru mengatakan dua dari lima pelaku merupakan tahanan di Lapas Tangerang. Sistem sel terputus yang diterapkan pada kurir narkoba ternyata juga berlaku bagi para pencuci uang hasil kejahatan itu. Lima tersangka yang disikat BNN gara-gara kasus money laundering itu ternyata hanya kenal nama. Tak pernah bersua. Fakta tersebut terungkap setelah Jawa Pos menanyai satu per satu tersangka di sel tahanan BNN Provinsi Jatim. Adiwijaya, Army Roza, Ali Akbar Sarlak dan Lisan Bahar tidak saling kenal. Mereka hanya tahu nama alias. Adiwijaya kerap disebut Kwang. Army dipanggil Bobi. Sedangkan Ali dinamai Babah. Orang yang saling kenal hanya Ali dan Tamia Tirta Anastasya. Sebabnya jelas. Mereka sepasang kekasih. Yang mau berbincang panjang lebar cuma Army alias Bobi. Tersangka lainnya memilih irit bicara soal kasusnya. Bobi mau terbuka sebab sudah benar-benar kapok merasakan getirnya hidup di Lapas Tangerang. Kepada Jawa Pos, dia mengaku tak tahu menahu soal pencucian uang di rekeningnya. Seingat Bobi, dia menggunakan rekening itu pada 2016 lalu. Saat itu dia sudah jadi penghuni lapas selama tiga tahun. Bobi dicokok polisi pada 2013 lalu saat jadi kurir sabu-sabu 250 gram di Tangerang. Pada 2016 lalu, dia mengaku mendapat telepon. Sang penelepon mengaku bernama Victor. Belakangan diketahui dia adalah Juvictor Indraguna. Orang pertama yang rekeningnya ditelusuri BNN lantaran diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik lapas. Victor dan Bobi baru kenal di telepon. Lantaran sedang tak punya uang, Bobi iseng-iseng meminta uang kepada Victor. Ternyata diberi. Nominalnya Rp 2 juta. Uang itu lantas segera dicairkan rekan Bobi di luar lapas dan diberikan kepadanya beberapa hari kemudian. “Ya di situ Victor tahu rekening saya,” ujarnya. Rekening Bobi jadi salah satu tempat penimbunan uang hasil kejahatan. Saat dibongkar petugas, nilainya tak banyak. Cuma berisi uang kurang dari Rp 10 juta. Namun, BNN punya bukti ada transaksi keluar masuk dari rekening Bobi. Berdasar barang bukti yang disita dari bapak satu anak itu, petugas cuma mendapati buku tabungan dan handphone dalam selnya. Diduga kuat, pelaku melakukan transaksi dengan menggunakan M-Banking. Adiwijaya sempat dijenguk istrinya, NUR, kemarin. Dia membawa sejumlah makanan ringan dan minuman botol untuk suaminya. Mereka berbincang cukup lama. Sekitar empat jam. Sesekali NUR mengusap air mata yang mulai menumpuk di pelupuk mata. Perempuan asli Magetan itu mengaku tak tahu soal bisnis haram yang sedang digarap suaminya. Yang dia tahu, Adiwijaya punya bisnis pengiriman uang untuk para TKI. Lokasinya di Taiwan. “Ya, dia kan punya PT dan CV yang jelas. Kok ditangkap malah ditangkap BNN,” tuturnya. Belakangan dia baru tahu kalau suaminya jadi kaki tangan bandar yang mencuci uang hasil kejahatan. Akibat insiden penangkapan dan penyitaan rumah di Mulyosari, Surabaya, dia dan anaknya harus berpindah rumah. Untungnya, Adiwijaya punya rumah lain di Ploso Timur. Yang pilu, anak Adiwijaya yang baru masuk SD Mei lalu harus berpindah sekolah. Seharusnya anak berusia tujuh tahun itu bersekolah di Surabaya. NUR mengaku sudah membayar biaya daftar ulang sebesar Rp 2,5 juta. “Ya, terpaksa pindah ke Magetan. Kasihan kalau di sini tahu kasus ini,” ungkapnya. Sekitar pukul 16.00 para tersangka dibawa keluar petugas menuju bus BNNP Jatim. Mereka dibawa kembali ke Jakarta melalui jalur udara. Sebab,`proses hukum terhadap Adiwijaya, Lisan dan Tamia bergulir dengan cepat. Senin pekan depan (6/7) mereka memasuki proses pelimpahan tahap II. Berdasar penelusuran Jawa Pos, penyidik masih menunggu turunnya surat penyitaan uang Rp 2,6 miliar dari PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Selatan. Begitu juga dengan aset mereka yang tercecer di Magetan, Jakarta dan Tangerang. Penyidik masih menunggu surat penyitaan untuk sejumlah aset mereka. Diantaranya satu apartemen dan enam rumah senilai Rp 400 juta hingga Rp 800 juta. Selain itu, yang masih menunggu kabar selanjutnya adalah penyitaan sejumlah aset berupa apartemen mewah di Taiwan, Hongkong, Singapura, Malaysia dan India. (jpg/bha)

Sumber: