Pemilik Toko Handphone Ditipu Puluhan Juta

Pemilik Toko Handphone Ditipu Puluhan Juta

CISOKA – Kerja keras polisi membuahkan hasil. Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka mengungkap kasus penggelapan puluhan handphone yang terjadi di toko milik Edi Antono (27), Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu (7/7). Polisi melakukan penyelidikan lebih dari tiga minggu, hingga akhirnya pelaku tertangkap. Tersangka berinisial AS (26) diringkus di rumahnya, Jalan Raya Tigaraksa-Adiyasa, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Senin (30/7). As bersama sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolsek Cisoka, guna pengembangan lebih lanjut. Demikian disampaikan Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti. Dia menjelaskan, AS awalnya datang ke toko handphone milik Edi dengan tujuan mengambil sebanyak 47 unit handphone berbagai merek. Edi pun tidak menaruh curiga karena AS sudah lama menjadi tenaga lepas (freelance) untuk memasarkan handphone. Edi dan AS sudah saling kenal. “Jadi pelaku datang ke toko untuk membeli handphone, juga mengambil 47 unit handphone dan berjanji akan membayar keesokan harinya. Nilai jual 47 unit handphone itu sekitar Rp58 juta,” tutur Uka, Rabu (1/8). Namun penantian Edi pupus sudah. Hingga waktu yang telah ditentukan AS tak kunjung kembali ke toko tersebut untuk membayar tebusan puluhan handphone yang sudah dia ambil. Edi bahkan kesulitan menghubungi AS. Edi pun memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Cisoka. Usai mendapatkan laporan, empat personel polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta Madongan Sagala, melakukan penyelidikan. Alhasil, keberadaan AS terendus setelah melalui serangkaian penyelidikan. Uka mengatakan, penangkapan pelaku sangat tepat waktu, karena pelaku berniat akan melarikan diri ke wilayah Malimping, Provinsi Banten. “Saat ditangkap, pelaku rupanya berniat akan melarikan diri. Beruntung kami tepat waktu. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita tujuh lembar kuitansi sebagai barang bukti tindak penipuan yang mengakibatkan korban rugi sekitar Rp58 juta,” tandas dia. Berdasarkan hasil interogasi polisi, AS telah menjual semua handphone itu. Ia menjual dengan harga dibawah pasaran toko sehingga cepat laku. Atas perbuatannya tersebut, AS dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (mg-3/mas)

Sumber: