Perampasan Sepeda Motor Berkedok Dept Collector

Perampasan Sepeda Motor Berkedok Dept Collector

PASAR KEMIS – Nasib sial dialami Ali (50), korban perampasan sepeda motor oleh oknum dept collector di Jalan Raya Pasar Kemis-Kukun, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis (19/7). Padahal, motornya sudah lunas sejak beberapa tahun lalu, hanya saja sepeda motor tersebut masih memiliki tunggakan belum membayar administrasi keterlambatan sebesar Rp 500 ribu. Awalnya, Ali, warga Kampung Pasir Awi RT 05/02, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, hendak menuju Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan. Ia berangkat dari rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah asik mengendarai sepeda motor, ia dipepet oleh dua orang tidak dikenal yang mengaku dari PT Finance Smart. Ali diminta mengehentikan sepeda motor  bebeknya. Setelah berhenti, Ali diminta menyerahkan sepeda motor Supra yang bernomor polisi B 6827 NPO, karena dianggap masih memiliki tunggakan pembayaran sepeda motor selama beberapa bulan. Selanjutnya, sepeda motor Ali dibawa dept collector yang menyampaikan kendaraan tersebut ingin dibawa ke pos di area Perempatan Lampu Merah Kukun. Seorang dept cellector lain menemani Ali berdiri ditepi jalan. Setelah beberapa lama, Ali diminta pulang menggunakan ojek yang sudah disiapkan dept collector yang menemaninya. Dihantui rasa ketidakpahaman, Ali menuruti permintaan dept collector tersebut. “Setelah di rumah, saya kasih tahu ke menantu saya bernama wawan pemikil motor tersebut. Saya diajak menantu mencari orang yang membawa motor ke tongkrongan dept collector. Namun orang yang kami cari tidak ada,” kata Ali, dikediamannya kepada Tangeran Ekspres, Kamis (19/7). Wawan, menantu Ali mengatakan, sepeda motor miliknya dibeli secara tunai pada 2014 lalu. Ia membeli sepeda motor tersebut dari Pendi, Ketua RW 02 Desa Suka  Asih. STNK pun masih atas nama Pendi karena belum dibalik nama. “BPKB masih ada di pihak lising sebagai jaminan karena belum membayar denda ketelatan pembayaran sekitar Rp500 ribu. Sedangkan, pembayaran pokok setiap bulan sudah dilunasi oleh RW Pendi,” tuturnya. Ia menyebutkan, setelah kejadian penarikan yang dilakukan oknum dept collector, dia mendatangi pihak pemberi kredit, yaitu lising. Ia menyampaikan, pihak lising tidak pernah bekerjasama dengan pihak dept collector dari PT Smart Finance. “Mengetahui pengakuan itu, saya pasrah karena surat penarikan dari PT Smart Finance yang diberikan dept collector tidak  ada alamat perusahaannya. Nomor telepon yang bisa dihubungi juga ga ada,” tutupnya. Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Pasar Kemis AKP Agus Priyono mengatakan, dia belum menerima pelaporan kejadian perampasan motor di wilayah hukum Polsek Pasar kemis atas nama Ali. Menurutnya, jika korban merasa dirugikan dipersilahkan membuat laporan ke pihaknya. “Kalau ada masyarakat yang dirugikan oknum dept collector, silahkan lapor ke kami. Supaya kami mengetahui kronologi jelasnya seperti apa. Bila korban benar, biar kami tindak orang-orang yang main ambil di jalan,” tegasnya. (mg-2/mas)

Sumber: