Jelang Idul Adha, MUI Kumpulkan Jagal
SERPONG-Mendekati Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel mengumpulkan jagal dari rumah potong hewan (RPH) dan DKM di Kota Tangsel. Ini dilakukan untuk menyosialisasikan petugas penyembelih ternak itu terkait penyembelihan hewan kurban yang halal atau sesuai syariat. Sekertaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, tujuan sertifikasi halal ini untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak halal dan tidak baik jika dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. “Ini juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dari produk yang diproduksi dan dikonsumsi oleh masyarakat luas. Sehingga para konsumen merasa aman jika produk yang dikonsumsinya itu halal,” ujar Kepala Kantor Kemenag itu, saat Sosialisasi Sertifikasi Halal di wilayah Kecamatan Serpong, Rabu (18/7), Menurutnya, sertifikasi halal penting untuk diketahui khususnya petugas penyembelih hewan kurban. Sebab, merekalah yang nantinya bertanggung jawab akan halal atau tidak halalanya hewan kurban tersbeut. “Kami di sini tidak hanya memberi tahu terkait tata cara penyembelihan. Tapi, juga langsung mempraktikan cara penyembelihannya,” terangnya. Di tempat yang sama, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, jika tahun ini Pemkot Tangsel tidak ada anggaran untuk sertifikasi halal. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada MUI Tangsel karena sudah melakukan kegiatan yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab Pemkot. “Terima kasih banyak kepada MUI yang sudah mengajak bergabung dalam sertifikasi ini. Seharunya Pemkot juga ada sertifikasi halal, tapi maaf tidak ada anggaran untuk tahun ini. Tahun depan, tidak akan terlewatkan untuk kegiatan seperti ini," kata Airin. Lanjutnya, Pemkot sangat mendorong adanya sertifikasi halal ini sehingga hewan kurban memenuhi stnadarisasi. Dengan adanya sertifikasi, maka masyarakat akan semakin yakin dengan hewan kurban yang dikonsumsinya. “Targetnya sih, 100 hewan diberikan sertifikasi halal. Meskipun tanpa ada sertifikasi ini, masyarakat juga sudah berjalan bukan berarti kalau ada sertifikasi baru dipotong. Ini hanya labeling dan kewajiban MUI untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Kita berharap sinergitas ini bisa lebih baik,” tambah Airin. Diakuinya, masyarakat sudah cukup paham untuk kehalalan hewan kurban. Setidaknya, dengan sosialisasi sertifikasi halal kembali diingatkan. “Tidak ada alahnya kita belajar. Meskipun sudah hafal, ada sosialisais ini bisa diingatkan. Tujuan dan intinya lebih bersilaturahmi, membagi ilmu yang sduah dimiliki dan masyarakat terjamin,” tutupnya. (mg-7/esa)
Sumber: