Alat Tangkap Ikan Nelayan Rusak Ekosistem
MAUK – Mayoritas nelayan tradisional di wilayah Pantura, Kabupaten Tangerang masih menggunakan alat tangkap ilegal atau yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, nelayan Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk tidak segan-segan menggunakan alat tangkap garok. Alat tangkap ini diyakini masyarakat merusak terumbu karang, sehingga ekosistem laut akan mati. Nelayan yang memakai jaring garok nelayan kecil yang berorietasi mendapatkan hasil tangkapan banyak, dengan modal sedikit tanpa memperdulikan kelestarian alam. Karena jaring yang cukup besar, mampu merusak terumbu karang. Penggunaan alat tangkap ikan jaring garok dikeluhkan sejumlah nelayan lainnya, karena alat tangkap tersebut biasanya dipasang kapal berukuran besar. Muhamad Umar, seorang nelayan Desa Tanjung Anom mengatakan, pihaknya menolak metode penangkapan ikan yang dilakakun oleh nelayan garok. Menurutnya, cara menangkap ikan oleh nelayan garok dapat merusak ekosistem atau sumber daya alam dalam laut. Namun ia sangat menyayangkan, penangkapan ikan dengan cara tersebut tetap dipergunakan nelayan. Ia pun meminta, nelayan dalam menangkap ikan harus tetap memperhatikan ekosistem laut. Jika tidak, maka keberadaan ikan di laut Pantura akan menghilang. “Jangan kita berpikiran sekarang kita dapat ikan banyak, namun kedepannya ikan di laut kita akan habis,” terang Umar, saat melakukan musyawarah antara nelayan tradisional di Kantor Desa Tanjung Anom, kemarin. Sementara itu, seorang nelayan garok Ahmad Saudi mengatakan, para nelayan garok pernah mencoba cara penangkapan ikan menggunakan metode menjaring. Namun, sambungnya, penangkapan ikan dengan alat tangkap garok lebih menghasilkan jika dibandingkan menggunakan jaring. “Hasil melaut menggunakan alat tangkap garok bisa lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Lagi pula, nelayan garok hanya segelintir. Jadi, tidak perlu dikhawatirkan,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Pelanggaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Heri Juhaeri mengatakan, musyawarah para nelayan di Kantor Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk untuk memberikan pemahaman kepada para nelayan alat tangkap nelayan apa saja yang tidak boleh dipergunakan saat menangkap ikan. “Alhamdulillah, para nelayan sudah melakukan kesepakatan bersama. Terpenting, kesepakatan juga tidak boleh bertabrakan dengan peraturan undang-undang yan ada,” ujarnya. Adapun hasil kesepakatan bersama nelayan jaring, garok dan selam, nelayan garok diizinkan melakukan aktivitas pencarian ikan dengan wilayah pencarian I B, II dan III. Selanjutnya, nelayan selam (selulup) diizinkan kegiatan mencari ikan dengan persyaratan tidak menggunakan kompresor. Artinya, menggunakan perlengkapan selam yang berstandar dan aman. (mg-2/mas)
Sumber: