Anggaran Terbatas, Pembebasan Lahan Tertunda

Anggaran Terbatas, Pembebasan Lahan Tertunda

TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya agar persoalan kemacetan di jalan raya teratasi. Salah satu cara yang dilakukan yaitu menambah lebar jalan di titik-titik tertentu, seperti Jalan Kedaton-Pasar Kemis. Jalan tersebut dilebarkan menjadi 12 meter dengan panjang 5,5 kilometer. Uang puluhan miliar rupiah pun dikucurkan untuk pembebasan lahan. Namun sampai saat ini pembebasan lahan belum mencapai 100 persen, padahal proyek jalan telah dimulai pada tahun 2017. Sehingga lebar Jalan Kedaton-Pasar Kemis tidak merata, baik di sisi kanan maupun kiri. Kepala Seksi Perencanaan Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan mengatakan, tanah milik perseorangan telah dibebaskan 100 persen. Kendala yang dihadapi yaitu ada beberapa pengusaha yang menolak proyek tersebut karena perusahaannya terkena dampak, minimal pagar pembatas harus dibongkar. “Awalnya ada sekitar 15 pengusaha yang belum sepakat, kalau tanah milik perseorangan sudah diberikan ganti rugi semuanya. Kendala lain adalah beberapa pemilik perusahaan tinggal di luar Kabupaten Tangerang, jarang ke perusahaan, sementara kepercayaan dia tidak dapat mengambil keputusan,” ujar Dadan, Selasa (17/7). Dia mengakui, Pemkab Tangerang beberapa kali menyelenggarakan musyawarah dengan belasan pengusaha yang memiliki perusahaan di sepanjang Jalan Kedaton-Pasar Kemis. Belum lama ini pertemuan kembali digelar. Alhasil, para pengusaha mendukung penuh proyek pelebaran jalan tersebut. Pemkab Tangerang juga siap memberikan ganti rugi. Besaran ganti rugi yang sudah ditentukan tim appraisal (penilai estimasi atau perkiraan atas nilai sebuah objek) yaitu Rp 3.000.000 sampai Rp 3.030.000 per meter. Khusus sekitar 15 perusahaan itu, akumulasi ganti rugi mencapai Rp45 miliar, sedangkan anggaran yang ada baru sekitar Rp20 miliar. Pada pembebasan lahan tersebut DPPP menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Tim kejaksaan diminta untuk menyampaikan kajian hukum (legal opinion) atas tanah-tanah perusahaan. DPPP telah menerima kajian itu beberapa waktu yang lalu. Poin penting yang disampaikan yaitu seluruh pemilik tanah harus diberikan ganti rugi. “Saat pembahasan awal belum ada anggaran, hanya ada sekitar Rp20 miliar. Ini masih kekurangan sekitar Rp25 miliar, tidak mungkin tahun ini rampung. Kami akan ajukan pada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) murni di tahun 2019 nanti, mudah-mudahan terealisasi. Intinya bahwa pemilik perusahaan-perusahaan itu mendukung program pelebaran jalan, tinggal pembayaran ganti rugi,” ucap Dadan. Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, pelebaran ruas Jalan Kedaton-Pasar Kemis telah dijadwalkan untuk dilanjutkan. DBMSDA belakangan ini menghentikan sementara pelebaran ruas Jalan Kedaton-Pasar Kemis lantaran kajian hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang belum diterima. Menurut dia, kajian hukum sangat diperlukan karena pembebasan lahan sempat menuai polemik. Legal opinion secara tertulis dari kejaksaan menyebutkan bahwa ganti rugi pemilik tanah harus dibayarkan. Budhi menjelaskan, pelebaran ruas Jalan Kedaton-Pasar Kemis merupakan proyek tahun jamak (multiyears). Proyek itu telah dimulai sejak tahun 2017. “Kami tidak menunggu pengadaan lahan 100 persen baru dikerjakan, tetapi langsung dikerjakan apabila ada lahan yang sudah dibebaskan dengan pemberian ganti rugi,” kata dia. (mg-3)

Sumber: