Eks Karyawan Minimarket Ditembak
SERPONG-Tiga tersangka perampok minimarket ditangkap Polsek Serpong. Ketiganya mengaku telah melakukan aksi perampokan minimarket lebih dari 11 kali. Dua di antaranya minimarket di Ciater, Rawa Buntu dan minimarket di Pamulang, Kota Tangsel. Tersangka yang ditangkap adalah adalah In (21) alias Izal, RA (21) alias Kodok serta MA (20). Ketiganya ditembak polisi di bagian kaki karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di dalam minimarket, tersangka melakukan aksinya pada pagi hari. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan airsoft gun dan samurai untuk menakut-nakuti karyawan minimarket. “Pelaku mendatangi target sekitar pukul 05.00 sampai 06.00 WIB saat minimarket masih sepi dan langsung menodongkan airsoft gun dan samurai kepada karyawan,” ujarnya dalam gelar perkara di Mapolsek Serpong, Kamis (12/7). Ferdy mengatakan, pelaku kemudian meminta karyawan menunjukkan brankas penyimpanan uang. Lantaran takut dengan ancaman, karyawan tanpa bisa mengelak lalu menunjukkan lokasinya. Dalam aksi tersebut pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp 29 juta. Sebelum melakukan aksinya di Serpong, komplotan itu juga telah melakukan aksi di minimarket di kawasan Pamulang dengan total kerugian Rp 35 juta dengan modus yang sama. Berbekal pengakuan korban dan rekaman CCTV ketiga pelaku berhasil diringkus polisi di dua tempat berbeda. “Izal berhasil diamankan di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Sedangkan Kodok dan MA di persembunyiannya di Semarang, Jawa Tengah,” ujarnya. Kodok dan MA pernah bekerja di minimarket di daerah Bogor. Sehingga, dia tahu di dalam minimarket terdapat brankas dan di dalamnya tersimpan uang tunai. Selain melakukan aksinya di Serpong dan Pamulang, hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku pernah melakukan perampokan di sembilan lokasi lain. “Seperti di minimarket Gunung Sindur Kabupaten Bogor, minimarket di Parung Kabupaten Bogor dan lainnya," jelasnya. Kapolsek Serpong Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun, satu kotak plastik kecil peluru gotri, tiga unit sepeda motor. Juga satu bilah celurit, satu bilah samurai, satu sweater warna abu-abu, uang tunai Rp 3 juta dan lainnya. “Pelaku membawa senjata tajam dan airsoft gun itu untuk mengancam dan menakuti korban. Kalau melawan tak segan-segan pelaku melukai korbannya," ujarnya. Deddy mengatakan, atas perbuatan yang dilakukan pelaku diancam dnegan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam maksimal 15 tahun penjara. Ia mengimbau agar pengelola minimarket yang buka 24 jam agar menyediakan tenaga keamanan untuk meminimalisir terjadinya perampokan. "Lebih baik minimarket ada waktunya tutup, sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya. (bud/bha)
Sumber: