Din Syamsuddin Kritik Ahok Dituntut Ringan
Sidang tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, banyak keanehan. JPU menuntut ringan terdakwa. Padahal, belum pernah terjadi tuntutan ringan pada kasus penistaan agama. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan, kasus penistaan agama oleh Ahok, bukan perkara kecil. Ujaran kebencian yang ditebarnya dari Kepulauan Seribu September 2016 lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yang nyata. "Jika dibiarkan hal itu potensial mengganggu kerukunan antar umat beragama dan antar etnik di negara Pancasila yang berbineka tunggal ika," ujar Din dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (22/4). Karenanya, tindakan penistaan agama seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat. Tuntutan jaksa dalam pengadilan kasus penistaan agama terhadap Ahok secara kasat mata dirasakan mengabaikan rasa keadilan rakyat, dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah menduga penundaan pembacaan tuntutan adalah alasan yang mengada-ada. Sebab, intinya tuntutan yang dilakukan sangat ringan dan bertentangan dengan jurisprudensi. Bahkan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum. "Hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan ketakpercayaan kepada instansi penegakan hukum, dan menimbulkan pembangkangan terhadap hukum dan penegakan hukum," katanya. Oleh karena itu, demi penegakan negara berdasarkan hukum, kecenderungan mempermainkan hukum agar dihentikan dan sidang kasus penistaan agama harus diluruskan. Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan, bersatu padu untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran. "Jangan usik rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat, dan Gusti Allah ora sare (tidak pernah tidur)," pungkasnya. Sekadar informasi, dalam berkas tuntutan sebanyak 209 halaman, jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan. Berdasarkan uraian itu, Ali menyampaikan tuntutan kepada hakim untuk menjatuhkan tuntutan terhadap Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. (cr2/JPG)
Sumber: