Subsidi Solar Tak Perlu APBN Perubahan

Subsidi Solar Tak Perlu APBN Perubahan

Jakarta--Penambahan subsidi bagi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dapat dilakukan meski tak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2018. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pemerintah akan menyiapkan mekanisme khusus guna menambah anggaran subsidi tersebut. Namun, ia masih enggan merinci mekanisme tersebut. "Bisa (ditambah subsidinya) di tahun ini. Nanti mekanismenya akan disiapkan pemerintah," jelas Askolani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (11/7). Ia menyebut keputusan pemerintah untuk menaikkan subsidi solar dari Rp1.500 menjadi Rp2 ribu per liter sudah final. Menurut dia, penambahan subsidi tanpa APBNP bisa dilakukan jika anggaran subsidi nantinya kurang di tengah jalan. Namun, sampai saat ini, Kemenkeu belum menerima laporan dari PT Pertamina (Persero) ihwal realisasi kecukupan subsidi Solar hingga semester I kemarin. "Secara prinsip ya sudah sama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tapi saya belum terima laporan soal realisasi subsidi dari Pertamina," jelasnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah APBN sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah tidak melihat pembengkakan dari sisi belanja akibat kenaikan harga minyak. Ia memproyeksi realisasi belanja di akhir tahun nanti akan mencapai Rp2.271,3 triliun, atau 99 persen dari target APBN Rp2.220,65 triliun. Di sisi lain, penerimaan hingga akhir tahun nanti akan mencapai Rp1.903 triliun atau lebih tinggi 0,5 persen dari target APBN 2018 sebesar Rp1.894,72 triliun. Ini lantaran kenaikan harga minyak dan depresiasi rupiah mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas. Sepanjang semester I 2018, rata-rata harga minyak mentah Indonesia ada di angka US$66,55 per barel atau lebih tinggi dari asumsi APBN 2018 yakni US$48 per barel. Sementara itu, menurut data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), nilai tukar rupiah sudah terdepresiasi 6,36 persen antara Januari hingga Juni. Maka, tak heran jika PNBP migas pada semester I tumbuh 47,9 persen. "Karena postur APBN cukup baik dan tidak mengalami deviasi yg besar dari sisi penerimaan dan belanja negara, dan defisit lebih kecil dari yang direncanakan, maka presiden menyampaikan bahwa untuk APBN 2018 ini kami tidak melakukan APBN perubahan," katanya. Di tahun ini, pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp94,5 triliun yang terdiri dari subsidi BBM dan elpiji sebanyak Rp46,9 triliun dan subsidi listrik sebanyak Rp47,7 triliun. (cnn/agi)

Sumber: