2 Bulan, 840 Penunggak PKB Ditilang

2 Bulan, 840 Penunggak PKB Ditilang

CIPUTAT-Sejak Mei 2018 petugas dari UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Ciputat melaksanakan razia di beberapa titik. Razia melibatkan kepolisian itu menyasar kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Kepala Seksi Penerimaan Penagihan pada UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Ciputat Firdaus Akbar mengatakan, sejak Mei sampai Juli pihaknya sudah melakukan 17 kali razia. "Hasilnya sekitar 840 notice penunggak pajak terpaksa ditahan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (9/7). Firdaus menambahkan, penunggak pajak kemudian diberi surat kesanggupan bayar pajak yang berlaku selama 7 hari sejak ditilang. Jika tidak dibayar, maka kendaraan itu akan diblokir oleh petugas Samsat dan tidak bisa diperpanjang sampai pajaknya dibayar terlebih dahulu. Razia itu dilakukan agar wajib pajak lebih taat lagi dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya. Firduas menambahkan, pengendara yang kedapatan menunggak pajak langsung ditindak. Bila pengendara sanggup membayar di tempat, bisa bayar langsung di layanan mobil samsat keliling (Satling) yang telah disedikan. Namun, bagi pengendara yang tidak siap membayar di tempat, harus mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar, selanjutnya ditukar dengan notice pajak. Utuk memudahkan masyarakat membayar PKB, telah disediakan berbagai fasilitas layanan dalam membayar PKB. Di antaranya layanan di UPT samsat Ciputat, Samsat keliling, pembayaran melalui Bank Banten, serta gerai samsat Razia yang dilakukan menurut firdaus cukup efektif, lantaran masyarakat jadi sadar pentingbya bayar pajak. Untuk tempat razia dikakukan pada tempat atau titik yang jadi sasaran yang banyak tunggakan bayar pajaknya. "Data yang saya miliki ada 200 kendaraan telat bayar pajak di Pamulang per Januari 2018," jelasnya. Firdaus menjelaskan, di UPT Samsat Ciputat tercatat ada 615 ribu kendaraan yang masih nunggak pajak. Jumlah tersebut berdasarkan data periode 2012 sampai Desember 2017. "Mulai dari belum bayar pajak satu tahun sampai tiga tahun. Sedangkan penunggak pajak 70 persennya didominasi sepeda motor," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: