Apotek Dilarang Jual Psikotropika
KRONJO – Pemerintah Kabupaten Tangerang merekomendasikan untuk menutup apotek yang kedapatan menjual bebas obat keras dan terlarang seperti PCC. Saat ini, terdapat indikasi jika apotek menual obat keras seperti PCC, Madadon, Rrohypnol, Calmet 2 mg, Dekstrometropan, Tramadol dan obat-obatan lainnya yang mengandung komposisi Carisopradol. Camat Kronjo Asmawi memaparkan, mengancam akan menutup toko obat yang menjual obat keras atau obat daftar G (Gevaarlijk). Sejatinya, toko obat hanya diperbolehkan menjual obat bebas dengan tanda pada kemasan. Yang bisa jual (obat daftar G) hanya apotek, itupun disertai resep dari dokter. Kalau tak ada resep, itu ilegal,” terangnya. Hal itu dilakukan sesusai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang isinya melarang peredaran obat-obat keras dan mengandung psikotropika seperti tujuh jenis obat tersebut. “Kita akan memberikan sanksi kepada para penjual minuman keras (miras) dan apotek ataupun toko obat yang masih menjual obat-obatan jenis Tramadol, Eksimer, Dekstro dan sejenisnya tanpa adanya resep dokter,” kata Camat Kronjo Asnawi, Minggu (8/7). Asnawi menegaskan, apabila apotek ataupun toko obat yang berani menjual obat terlarang itu secara ilegal tanpa resep dokter, pihaknya tak segan-segan untuk menutup tempat tersebut. Selain itu, pihak Kecamatan Kronjo akan senantiasa berupaya untuk melakukan pengawasan secara ketat dan melaksanakan operasi secara rutin ke setiap apotek yang ada di wilayahnya. Menurutnya, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kronjo, untuk bersama-sama membasmi maraknya peredaran obat terlarang dan minuman keras. “Ini dilakukan, agar wilayah Kronjo bebas dari peredaran pil type G dan juga peredaran miras yang sangat membahayakan generasi muda kita,” ucapnya. Sementara itu, Kapolsek Kronjo AKP Osman Sigalingging mengaku, sangat mendukung apa yang dicetuskan Camat Kronjo. Ia pun mengaku siap untuk bersinergi dengan unsur Muspika Kecamatan Kronjo dan tokoh agama untuk memberantas peredaran obat terlarang yang sangat meresahkan masyarakat. Ia menghimbau dan melarang kepada semua pihak yang berkaitan dengan penjualan obat terlarang, agar tidak menjual obat-obatan tersebut, baik secara langsung maupun dengan selembaran di wilaya Kronjo. “Masyarakat terutama para pemilik apotek dan toko obat harus tahu tentang keberadaan obat-obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh BPOM. Karena seperti kita ketahui risiko yang ditimbulkan jika disalahgunakan pemakaiannya sangat membahayakan. Oleh karena itu, kami ingatkan kembali kepada pemilik usaha farmasi untuk mematuhinya,” tuturnya. Ia menegaskan, apabila masih terdapat apotek ataupun toko obat yang melanggar, maka akan ditindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. “Jelas kalau masih ada yang jual obat-obatan itu akan kita tindak dengan tegas, kita dari kepolisian tidak akan pandang bulu,” tegasnya. Lebih lanjut Osman menuturkan, ia menginginkan wilayah hukum Polsek Kronjo aman dari obat terlarang maupun minuman keras. Kata Osman, obat maupun minuman keras tersebut menjadi pemicu tawuran maupun kenakalan remaja. (mg-11/mas)
Sumber: