Bunga KUR 2019 Belum Ditetapkan

Bunga KUR 2019 Belum Ditetapkan

Jakarta -- Pemerintah mengaku belum menetapkan jumlah subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun depan, meski telah mengajukan usulan pagu indikatif ke Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah masih menunggu kepastian penetapan bunga kredit dari para bank penyalur KUR. "Jumlah subsidi tentu nanti kami update (perbarui). Untuk tahun depan, kami cek apakah akan ada penyesuaian bunga dari bank atau tidak," ujar Askolani di Gedung DPR/MPR, kemarin. Askolani bilang memang pemerintah menyadari, kenaikan bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang telah mencapai 100 basis poin (bps) pada paruh pertama tahun ini, akan mempengaruhi tingkat bunga kredit bank. Namun, menurutnya, bank bisa saja tidak mengerek bunga kredit untuk semua segmen. Dengan begitu, bisa saja bunga KUR tidak diubah dan besaran subsidi tidak membengkak karena bunga. "Apalagi, bank juga mungkin akan efisiensi. Tapi antisipasi perbankan lebih lanjut kami belum tahu," katanya. Sebagai gambaran, dalam dua tahun terakhir jumlah subsidi KUR yang diberikan pemerintah meningkat karena perluasan jumlah penerima KUR dan peningkatan subsidi bunga kepada bank. Pada 2016, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp96,7 triliun dengan jumlah subsidi bunga sebesar Rp3,6 triliun. Hal ini karena pemerintah menanggung sebagian bunga yang seharusnya dipenuhi oleh penerima KUR. Penerima KUR hanya menanggung bunga sebesar 9 persen. Namun, pada tahun ini, penerima KUR hanya menanggung bunga sebesar 7 persen. Walhasil, alokasi subsidi KUR membengkak jadi Rp120 triliun karena subsidi bunga naik menjadi Rp13,7 triliun. Penyaluran KUR diberikan ke sektor pertanian, perikanan, perburuhan, kehutanan, perdagangan, konstruksi, dan jasa, termasuk KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Penyaluran KUR dilakukan 355 bank, 4 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dan 2 koperasi. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bila ada kenaikan bunga KUR dan perluasannya, tentu subsidi bunga KUR pemerintah akan membengkak. Namun, bunga KUR belum tentu meningkat bila pemerintah menanggung selisih bunga itu. "Kalau nanti biaya dana atau yang pada dasarnya bunga tabungan naik, tentu subsidinya akan naik. Tapi kalau pemerintah mau memikul juga walaupun (subsidi) naik, ya tidak harus naik bunga KUR-nya," pungkasnya. Sektor Pariwisata Beberapa waktu lalu, Pemerintah mengaku tengah menyusun skema penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pariwisata. Pasalnya, sektor pariwisata masih sulit mendapatkan pembiayaan. "Pada Juli (2018) ini sudah dikeluarkan aturan pelaksanaan penyaluran KUR untuk industri pariwisata," ujar Menteri Pariwisata Arief Yahya usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, beberapa waktu lalu. Berdasarkan data terakhir, menurut Arief, penyaluran kredit ke sektor pariwisata masih minim, yaitu hanya sekitar tiga persen dari total penyaluran kredit. Sebagai catatan, per April 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit mencapai Rp4.778,17 triliun atau tumbuh 8,94 persen secara tahunan. Arief menduga minimnya penyaluran kredit ke sektor pariwisata bisa saja disebabkan oleh masalah pencatatan. Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya, menganggap subsektor pariwisata hanya penginapan dan makanan. Padahal, di ranah internasional, transportasi dan industri atraksi juga terkait dengan pariwisata. Dalam skema penyaluran KUR ke sektor pariwisata, lanjut Arief, pemerintah akan menyepakati standarisasi nomenklatur subsektor di bawah pariwisata seperti perhotelan, restoran, dan atraksi pariwisata. Dengan demikian, perbankan bisa semakin yakin menyalurkan KUR ke sektor pariwisata. Dengan kemudahan pembiayaan, Arief berharap sektor pariwisata menjadi semakin berkembang. Hal ini akan positif bagi ekonomi Indonesia mengingat sektor pariwisata bisa menggerakkan perekonomian daerah dan menyumbangkan devisa bagi negara. (cnn/lav/bir)

Sumber: