Kakek 73 Tahun Oplos Gas Elpiji

Kakek 73 Tahun Oplos Gas Elpiji

PASAR KEMIS -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Kemis menangkap seorang kakek berinisal ETS. Pria berusia 73 tahun itu ditangkap lantaran melakukan praktik pengoplosan gas elpiji di wilayah Jalan Garuda IV, Perumahan Pondok Sejahtera, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan dijual ke masyarakat, Senin (2/7) malam. Kakek tersebut diketahui sudah lima tahun terakhir melakukan pengoplosan gas, dengan modus memindahkan gas dari tabung 3 ilogram ke tabung 12 kilogram, sehingga 1 tabung 12 kilogram cukup diisi dengan 3 tabung berukuran 3 kilogram. Penggerebekan itu sendiri dilakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat sekitar gudang yang juga sebagai tempat tinggal pelaku. Atas laporan itu tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pasar Kemis, yang terus melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku. “Ya, ETS merupakan pelaku pengoplosan gas, dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke gas elpiji 12 kilogram yang sudah dikosongkan. Saat ditangkap pelaku kaget dan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Imawan, Selasa (3/7). Didid menjelaskan, pelaku mengoplos tabung gas elpiji dilakukan dengan lebih dulu membuka segel gas 12 kilogram yang sudah kosong, lalu dihubungkan dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas ukuran 3 kilogram yang terisi penuh. Bagian luar gas 12 kilogram, lanjut Didid, lalu ditempelkan es batu sehingga gas dari tabung 3 kilogram masuk ke tabung gas 12 Kg. Keran regulator kedua tabung juga dibuka agar gas mengalir secara lancar tanpa hambatan. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto menambahkan, bahwa selama lima tahun terkahir, kakek itu menjual tabung gas elpiji yang sudah dioplos ke warga sekitar, dengan keutungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya. “Itu menurut informasi dan keterangan beberapa warga sekitar lokasi penggerebekan, sampai saat ini kita masih terus mendalami kasus ini,” ucapnya. Terpisah, Abdul Somad (34), salah seorang warga sekitar lokasi, tidak mengetahui yang dilakukan kakek ETS. Ia pun terkejut ternyata pria tua tersebut melakukan aktivitas pengoplosan gas elpiji di wilayahnya. “Saya tidak tahu mas, saya cuma beli, saya tidak tahu kalau bapak itu ternyata melakukan pengoplosan gas elipiji di dalam rumahnya. Saya juga kaget tahu-tahu digerebek polisi rumah tuh kakek,” ungkapnya. Pelaku dan barang bukti berupa ratusan tabungan gas elpiji yang berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Migas, perlindungan konsumen dan Undang-undang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 50 miliar. (mg-11/mas)

Sumber: