Kebanyakan Libur, Pengusaha Ngaku Tekor

Kebanyakan Libur, Pengusaha Ngaku Tekor

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa keberatan dengan keputusan pemerintah yang menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018 besok sebagai libur nasional. Terlebih pemerintah juga telah memberikan libur panjang pada perayaan Lebaran lalu. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan ditetapkannya pelaksanaan Pilkada sebagai libur nasional dapat mengganggu aktivitas ekonomi. "Itu merugikan, kemarin juga sudah libur panjang banget Lebaran. Kita sudah warning, tolong jangan dijadikan libur nasional. Itu kan tidak semua daerah yang mengadakan Pilkada, tapi malah meliburkan se-Indonesia," katanya kepada seperti dikutip detikFinance, Jakarta, Selasa (26/6). Hariyadi mengaku kecewa, sebab pemerintah lebih mengutamakan agenda politik dibanding mendorong kegiatan ekonomi. Dia pun mengaku telah mengirim surat kepada pemerintah terkait hal ini. "Saya sudah menyurati Pak Presiden saal Pilkada DKI lalu agar saat Pilkada tidak diliburkan nasional, juga kepada Ibu Puan. Yang kita lihat ekonomi selalu disuruh mengalah oleh agenda politik," kata dia. "Itu merugikan, kemarin udah libur panjang banget Lebaran. Kita sudah warning, tolong jangan dijadikan libur nasional. Kalau daerah yang libur karena dia menjalankan Pilkada ya wajar, tapi jangan jadi libur nasional," sambungnya. Dia mengatakan, akan lebih baik bila para kegiatan di sektor usaha tetap berjalan tanpa mengganggu Pilkada. Dia pun memberikan sejumlah masukan. "Contohnya kalau pekerja dari Jabodetabek ada yang memilih Pilkada, itu kan bisa diatur, milih pagi siang ke kantor bisa. Misalnya pilih jam 10 baru ke kantor, itu masih toleransi. Tapi kalau libur nasional ya kita dikorbankan oleh agenda politik," tuturnya. Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 Juni sebagai hari libur nasional sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mengimbau agar perusahaan memberikan uang lembur kepada pegawai yang masuk. "Keppres (Keputusan Presiden) yang sudah dikeluarkan Pak Jokowi itu kan menetapkan tanggal 27 itu sebagai hari libur nasional. Kalau hari libur kan kemudian orang dipaksa untuk masuk bekerja berarti dihitung sebagai lembur," kata Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) FX Watratan kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (26/6). Dia mengatakan bahwa ketentuan status lembur dan pemberian uang lembur bagi karyawan yang masuk pada hari libur nasional tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di sana di jelaskan bahwa kegiatan Pilkada termasuk ke dalam bentuk tugas negara yang harus dijalankan masyarakat.(fdl/zlf)

Sumber: