Pemohon SIM Wajib Uji Psikotes

Pemohon SIM Wajib Uji Psikotes

TIGARAKSA -- Penerapan uji psikotes pada pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) diminta untuk tidak memberatkan masyarakat terutama soal pembiayaan pada tes tersebut. Meski baru-baru ini hanya Polda Metro Jaya mengumumkan bakal menerapkan tambahan tes psikologi bagi pemohon pembuatan SIM dan perpanjangan, namun Polresta Tangerang pun mengaku akan mulai menerapkan hal yang sama. Untuk itu, Ombudsman Perwakilan Banten melakukan pengecekan pembuatan SIM di Polresta Tangerang, karena semua Polres di Indonesia juga menerapkan psikotes dalam uji pembuatan SIM, rencana ini mulai diberlakukan pada Senin, 25 Juni 2018. Langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan anjuran Pasal 81 ayat 4 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebut seluruh pemohon SIM wajib melaksanakan tes kesehatan termasuk psikologi. Kepala Perwakilan Banten Ombudsman RI, Bambang P. Sumo mengatakan, hal tersebut sangatlah baik dan merupakan inovasi bagus dalam menekan angka kecelakaan dimana setiap pengendara wajib miliki kesehatan jasmani dan rohani. "Bagus itu tapi, jangan sampai nantinya membuat masyarakat susah terutama soal biaya karena kita tahu dalam membuat SIM saja, tentu sudah dikenakan biasa dan ini jangan sampai bila ada penambahan bisa memberatkan," katanya, saat mendatangi Mapolres Kota Tangerang, Selasa (26/6). Saat ini, jajarannya tengah melakukan rapat terkait aturan tersebut yang nantinya bagaimana proses penerapannya dengan kemungkinan kedepannya, bila berjalan baik akan dimintai untuk diterapkan pada setiap daerah. "Sampai saat ini baru Polda Metro Jaya nanti kita kaji yang kemungkinan semua juga bisa menerapkan," ujarnya. Sementara itu Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, sejauh ini aturan tersebut belum terdapat di institusi yang dipimpinnya. Namun, pihaknya akan menyambut baik dan siap bila menerapkan aturan tes psikotes SIM. Kendati demikian, pihaknya akan menyambut baik dan siap bila menerapkan aturan tes psikotes SIM di Polresta Tangerang. "Banyak beberapa kecelakaan yang diakibatkan psikologi seperti, pengemudi tidak stabil yakni, anak dibawah umur 17 tahun ataupun unsur kejiwaan yang tidak baik. Sampai saat ini aturan itu masih dikaji bagaimana pola untuk tes psikologi tersebut, karena tidak sama dengan tes lainnya. Ini harus dirumuskan siapa lembaga yang berwenang setelah itu anggaran harus jelas. Kami juga siap untuk menerapkan selama garis ketentuan sesuai dengan legalitas dan memudahkan masyarakat," ungkapnya.(mg-11/mas)

Sumber: