1 Juli, Tarif 17 KA Ekonomi Berubah

1 Juli, Tarif 17 KA Ekonomi Berubah

Jakarta - Pemerintah menyesuaikan tarif untuk kereta api (KA) ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi. Ketentuan ini berlaku pada 1 Juli 2018 di mana tarif beberapa kereta ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi mengalami penyesuaian berupa pemberlakuan tarif parsial. "Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO)," tulis keterangan PT KAI seperti dikutip dari detik.com, Jakarta, Senin (25/6). Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh kereta. Dalam peraturan sebelumnya, penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat. Misalnya, untuk perjalanan dengan KA Serayu dari Stasiun Pasar Senen ke Stasiun Tasikmalaya, sebelum 1 Juli 2018 tarif diberlakukan sebesar Rp 67.000. Per 1 Juli 2018, sesuai Permenhub No 31/2018, karena jarak Pasar Senen-Tasikmalaya kurang dari 332 km, maka penumpang hanya membayar sebesar Rp 63.000. "Total terdapat 17 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif," bunyi keterangan tersebut. Sementara, untuk penumpang yang terlanjut membeli maka bisa mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang. Caranya, dengan menunjukan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket. "Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," tutup keterangan KAI.(dtc)

Sumber: