Ada 396 kasus Perusahaan Tunggak THR

Ada 396 kasus Perusahaan Tunggak THR

Jakarta--Kementerian Ketenagakerjaan mencatat masih ada perusahaan yang menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Hal itu terbukti dari jumlah aduan terkait THR yang masuk pada periode 28 Mei - 17 Juni, yaitu sebanyak 396 kasus. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memperkirakan pengaduan terkait THR masih bisa bertambah, mengingat pelayanan posko dibuka hingga besok, Jumat (22/6). "Jadi, nanti kami update (perbarui) lagi persisnya posisi pengaduan itu berapa," tegas Hanif di kantornya, Kamis (21/6). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang menjelaskan pengaduan terbanyak berasal dari pekerja di daerah Jakarta, Karawang, Tangerang, dan Bandung. Dari jenis keluhannya, kebanyakan pekerja mengadu karena pembayaran THR tak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, THR yang diterima tidak sesuai gaji pokok, dibayar cicil, hingga terjadi pengurangan. "Ada juga karena tidak mendapat THR tahun lalu, tapi baru dilaporkan sekarang," terang Haiyani. Untuk pengaduan yang masuk pada periode 28 Mei sampai 7 Juni 2018, ia mengklaim sudah ditindak oleh direktoratnya berupa penyiapan berita acara yang selanjutnya memberikan surat keterangan sanksi. "Tapi sanksinya sendiri, itu kewenangan Direktorat Jenderal Pembina Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK)," katanya. Franky Watratan, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemenaker menuturkan kementeriannya akan memilah-milah kembali seluruh aduan yang masuk setelah posko benar-benar ditutup. Hal ini untuk melihat duduk masalah yang dihadapi perusahaan, sehingga terpaksa telat membayar THR pekerja. Sebab, bisa saja perusahaan terlambat membayar karena didera masalah keuangan atau bahkan hanya karena pengeluaran operasional perusahaan yang terlalu besar pada bulan kemarin. "Maklum kemarin cuti ditambah, sehingga mungkin beberapa perusahaan ada kendala cost produksi yang besar, sehingga pemasukan bulanannya tidak seimbang. Jadi, terpaksa telat bayar," jelasnya. Namun, untuk membuktikan hal itu, kementeriannya akan meminta verifikasi dan audit kinerja keuangan masing-masing perusahaan yang dilaporkan. Setelah dipelajari, Kemenaker akan menerbitkan nota rekomendasi untuk pemerintah daerah terkait, agar mempertimbangkan sanksinya. "Sanksinya denda bayar THR ditambah lima persen dari THR ke karyawan. Tapi bisa tidak diberi sanksi kalau perusahaan betul-betul tidak mampu," imbuh dia. Namun, sanksi tidak diberikan karena mempertimbangkan kondisi perusahaan dan ekonomi ke depan. Namun, ia memastikan tetap ada sanksi atau kesepakatan baru yang tetap menguntungkan pekerja, misalnya penjadwalan ulang pembayaran THR. (CNN/bir)

Sumber: