14 ASN Tak Hadir Saat Pertama Masuk Kerja

14 ASN Tak Hadir Saat Pertama Masuk Kerja

SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Aparatur Sipil negara (ASN) Pemlab Serang, hasilnya ada 14 pegawai tanpa keterangan, diantaranya 8 orang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 6 orang dari Kecamatan. Pantauan Tangerang Ekspres, ada 10 tim yang dibentuk untuk melakukan sidak, salah satunya terdiri dari Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Agus Erwana dan Kepala BKPSDM Kabupaten Serang TB Entus Mahmud Sahiri. Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan bahwa sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Bupati Serang bahwa bagi pegawai yang tidak masuk kerja maka akan diberikan sanksi potongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen. “Yang tidak masuk kita harus berikan sanksi kepada mereka, sesuai dengan peraturan yang berlaku, jadi aturan Bupati akan diterapkan,” katanya. Kepala BKPSDM, TB Entus Mahmud Sahiri mengatakan bahwa pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu terkait dengan kehadirannya, bila tidak bisa memberikan alasan yang rasional maka peraturan tersebut akan benar-bensr diterapkan. “Kita belum bisa mengatakan bahwa ASN yang tidak masuk itu bandel, karena kita tidak tahu alasan mereka tidak masuk, nanti kita panggil, kalau alasannya rasional sakit dan apa, tapi kalau tidak memberikan alasan yang jelas baru (diterapkan). Kalau macet atau tidak ada kendaraan itu tidak akan diterima,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Asep Saepudin membenarkan adanya satu pegawai yang tidak masuk di hari pertama kerja paska lebaran, pegawai tersebut merupakan staf pelaksana catatan sipil yang bernama Prayitno. Dengan begitu pihaknya menyerahkan kepada BKPSDM untuk diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Kita mengingatkan sudah dan yang lainnya sudah, waktu menjelang libur itu kita sudah sampaikan, jangan sampai kesiangan apalagi tidak masuk karena akan di potong TPP 50 persen. Ya terserah (balik lagi ke pegawainya) itu mah,” jelasnya. (mg-03/ang)

Sumber: