Polisi Amankan Miras dari Warung Jamu
KELAPA DUA – Pasukan gabungan mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk dari warung jamu di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, operasi penyakit masyarakat yang dilakukan Polsek Kelapa Dua, Satpol PP, dan TNI berhasil menyita 172 botol minuman beralkhol yang diamankan dalam operasi pekat yang ditangani Polsek Kelapa Dua tersebut. Pelaksanaan operasi penyakit masyarakat ini, dilakukan jajaran Polsek Kelapa Dua untuk memastikan wilayah Kelapa Dua terhindar dari gangguan Kamtibmas, khususnya saat Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono mengungkapkan, operasi minuman keras ini menjadi prioritas operasi dan intens dilakukan selama Ramadan di wilayah hukumnya. Sebab, lanjut dia, kericuhan di kalangan masyarakat, kerap dipicu oleh masyarakat yang mabuk-mabukan. Luckyto menjelaskan, operasi kali ini akan terus mereka lakukan untuk memberantas peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya. Ratusan botol miras tersebut disita dari beberapa pedagang yang nekat berjualan di wilayah Kelapa Dua. Hasilnya, para petugas mendapatkan ratusan botol miras dengan berbagai merk. Seperti bir Bintang, Prost, dan Anggur Merah. “Selain miras, kami juga menyasar peredaran narkoba dalam operasi kali ini. Bulan suci Ramadan adalah momen untuk beribadah, maka tidak boleh melakukan hal yang tidak baik dan mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa ini,” kata Luckyto, Kamis (7/6) kemarin. Sedianya, lanjut Kapolsek, operasi pekat tersebut juga bertujuan untuk mengingatkan para penyedia atau penjual miras untuk taat pada surat edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Luckyto menekankan pada anggotanya untuk melakukan operasi penyakit masyarakat ini setiap hari. “Saya ingin operasi penyakit masyarakat ini dilakukan setiap hari, dan ini saya tekankan kepada anggota saya untuk terus melakukan pemantauan di wilayah yang rawan peredara minuman keras dan juga narkoba,” ucapnya. Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua, Ajat Sudrajat menambahkan, bahwa dalam operasi kali ini pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras. Tak hanya menyisir lokasi warung yang telah diindikasi melakukan penjualan miras. Ia menegaskan, bila dalam operasi penyakit masyarakat ini, pihaknya juga menyisir tempat-tempat hiburan malam. “Ya ada 172 botol miras yang diamankan. Tadi kami juga telah melakukan penyisiran terhadap tempat-tempat hiburan. Jika ada tempat hiburan malam, seperti karaoke, tempat pijat ataupun yang lainnya yang masih buka maka akan langsung kita lakukan penyegelan,” tuturnya. Setelah dilakukan razia tersebut, sejumlah warung-warung yang menjual minuman keras diultimatum akan ditutup tempat usahanya jika masih bandel menjual miras. Ulimatum itu disampaikan setelah para petugas gabungan tersebut mendapati ratusan botol miras dari warung-warung itu. Petugas lantas meminta pedagangnya membuat surat pernyataan. Dia juga menambahkan upaya preventif berupa imbauan Kamtimbas agar tidak memperdagang minuman keras lagi hingga sosialisasi bahaya meminum minuman keras terus dilakukan. Polisi juga langsung menyita ratusan botol miras di bawa ke Mapolsek Kelapa Dua. (mg-11/mas)
Sumber: