Kemendagri Tak Pernah Meminta Pendapat KPK

Kemendagri Tak Pernah Meminta Pendapat KPK

JAKARTA-Ujung polemik aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) yang dikeluhkan pemerintah daerah (pemda) masih gelap. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang “ditakuti” kepala daerah belum memiliki sikap resmi atas potensi kerawanan pengalihan anggaran APBD untuk THR. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan sampai kemarin pihaknya memang belum melakukan kajian atas Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. “Kami belum melakukan kajian khusus tentang THR ini, karena baru. Kami belum bisa memberikan pendapat kelembagaan,” kata Laode kepada Jawa Pos (grup Tangerang Ekspres), kemarin (6/6). Laode menyebut, selama ini pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah meminta masukan resmi KPK sebelum mengeluarkan aturan itu. Sehingga, KPK pun tidak bisa bersikap. Meski demikian, Laode secara personal berpendapat bahwa sejatinya tidak ada masalah dalam skema pengalihan anggaran APBD untuk THR. Sepanjang, hal tersebut memiliki payung hukum yang kuat. “THR ini kan ada dasar hukumnya, ada PP (Peraturan Pemerintah), seharusnya tidak masalah. Tapi ini jangan dianggap pendapatnya KPK. Saya takut salah,” ungkapnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menambahkan, pemerintah boleh saja meloloskan kebijakan terkait THR dan gaji ke-13. Asalkan, hal itu dibarengi dengan kajian komprehensif tentang kapasitas fiskal seluruh daerah. “Karena itu (THR dan gaji ke-13) menjadi tanggungan daerah melalui anggaran APBD,” tuturnya. Berdasar kajian Fitra, diantara 34 provinsi, terdapat 17 yang memiliki ruang fiskal kategori rendah dan sangat rendah. Sedangkan diantara 93 kota terdapat 47 yang memiliki ruang fiskal rendah dan sangat rendah. Sementara dari 415 kabupaten ada 207 yang masuk kategori rendah dan sangat rendah. “Artinya masih banyak daerah yang secara ruang fiskal akan kesulitan menerapkan kebijakan ini,” katanya. Bila daerah tetap “memaksa” mengalihkan anggaran APBD untuk THR, maka dikhawatirkan akan menurunkan inovasi daerah dan sektor belanja publik. Ujung-ujungnya, pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal. “Pemberian tunjangan kinerja harus ditinjau ulang karena kinerja anggaran pemerintah yang mengecewakan,” tegas Yenny. Fitra pun menyarankan pemerintahan Jokowi harus memperhatikan prinsip efektivitas, efesiensi, dan keadilan sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebelum membuat kebijakan semacam itu. “Kebijakan yang dilahirkan pemerintah harus berlandaskan prinsip yang pro rakyat, jangan malah sebaliknya,” imbuh Yenny. Selain itu, pemerintah seharusnya mengedepankan hasil analisis yang komprehensif dan memperhatikan diskresi fiskal APBN dan APBD sebelum membuat kebijakan THR dan gaji ke-13. Sebab, masih banyak daerah yang tidak memiliki keleluasaan fiskal APBD. “Pemerintahan Jokowi tentu harus melihat secara menyeluruh daerah-daerah yang ruang fiskalnya rendah,” pungkasnya. Sebagaimana diberitakan, pemerintah daerah mengeluhkan aturan pemberian THR yang dibebankan pada APBD. Ada empat komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 dalam SE Mendagri yang dikirim ke gubernur dan bupati/walikota. Antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tambahan penghasilan/tunjangan kinerja. (jpg/bha)

Sumber: