Brigadir K Tembak Mobil Penerobos Razia Pakai Senapan Serbu
JAKARTA - Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto berjanji tidak akan melindungi Brigadir K, oknum polisi yang diduga menembaki mobil Honda City Hitam BG 1488 ON penerobos razia. Terungkap kalau kendaraan dengan sopir dan tujuh penumpang itu diberondong dengan senjata jenis SS1-V2. Pria kelahiran Cilacap, Jawa Tengah, 19 Februari 1965 mengatakan, jika personel Satuan Shabara Polres Lubuklinggau tersebut terbukti bersalah, akan diprosesnya hingga ke hukuman pidana umum. “Kalau sudah ada unsur untuk dilakukan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, red), akan saya lakukan. Tapi, itu setelah hasil persidangan hakim. Jadi, tidak boleh mendahului sebelum ada putusan hakim,” kata Agung di Mapolda Sumsel, kemarin (19/4). Mantan Kakorlantas Polri juga menyebut, ada 7 peluru yang dimuntahkan Brigadir K dari SS1-V2 miliknya. Saat ini, senjata dan 7 selongsong pelurunya sudah disita dan amankan di Mapolres Lubuklinggau. Menurut Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1987, tim penyidik yang merupakan gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel, masih melakukan pemeriksaan pada Brigadir K, para saksi, dan uji balistik. “Tim juga sudah saya perintahkan untuk membawa Brigadir K ke Mapolda untuk ditahan. Saya tidak akan menutup-nutupi karena saya komitmen untuk membersihkan apa yang tidak benar,” lanjutnya. Kata suami Winny Charita, ada 11 saksi yang sudah diperiksa. Selain Brigadir K, Kapolsek AKP Muhammad Ismail dan perwira pengendali Ipda Fransisko Yosef (Kanit Pam Obvit Sat Shabara Polres Lubuklinggau), yang memimpin razia tersebut juga telah diperiksa. “Hasil penyidikan Tim Polda, razia sesuai SOP. Ada perwira dalam hal ini Kapolsek-nya. Dan Juga ada papan petunjuk razia,” ujarnya. Penggunakan peluru tajam, juga diperbolehkan saat razia. Tergantung hakikat ancamannya. “Kan tidak mungkin polisi pakai peluru karet ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan 3 C,” lanjutnya.(wek)
Sumber: