Juni THR, Gaji Ke-13 ASN Juli
CIPUTAT-Sebanyak 5.200 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangsel bakal menerima gaji 13 di Juli mendatang. Dengan besaran nilai satu kali gaji ASN yang bersumber dari APBN. Selain mendapat gaji ke-13, pada Juni ini ASN juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Yakni, uang sebesar satu kali gaji yang akan dicairkan sebelum Lebaran. “Gaji 13 itu terkait dengan tunjangan sekolah. Informasi belum resmi, perkiraan Juli,” kata Warman Syanudin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel di kawasan Puspemkot Tangsel, Selasa (22/5). Dikatakannya, Gaji ke-13 diberikan untuk membantu ASN agar bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran anak sekolah. Sehingga, pendidikan keluarga ASN tidak terbengakalai. “Ini kan untuk membantu biaya pendidikan keluarga ASN. Tinggal nunggu Perpresnya,” ujar Warman. Gaji yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk ASN yakni gaji 14 pada Juni. Menurutnya, untuk ASN tidak ada istilah tunjangan hari raya (THR) tapi, digantikan dengan gaji ke-14 tersebut. “PNS di manapun tidak ada THR. Ada gaji ke-13 dan gaji ke-14 semuanya dari APBN. Dana alokasi umum yang semuanya dari APBN masih menunggu dibayarkan, tinggal menunggu Perpres. Kalau untuk info di grup, di bulan Juni kita akan dibayarkan gaji 14 dahulu. Besarnya satu kali gaji dan, nggak ada kriteria,” jelas Warman. Lanjutnya, gaji yang akan diterima ASN akan sesuai dengan golongannya. Dengan nominal sama seperti yang dibayar setiap bulan. Dalam hal ini, tidak ada tambahan atau pengurangan. “Gaji akan diberikan untuk 5.200 ASN se-Kota Tangsel. Semua bukan dibayar oleh APBD tapi, APBN. Kalau gaji dan tunjangan yang pokok menyesuaiakan dengan besaran golongan,” tambahnya. Sementara untuk THR ASN yang sudah pensiun, Warman mengatakan kewenangan ada di Taspen. “Bagi yang sudah pensiun akan diberikan di Taspen. Yang pensiun akan diberikan yang setiap hari diberikan oleh Taspen. Sama seperti satu bulan gaji,” tuturnya. Seperti diberitakan JPNN.Com (Grup Tangerang Ekspres), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan, jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada H-14 atau dua minggu sebelum Lebaran. Asman menyebut, penetapan waktu H-14 Lebaran agar para abdi negara bisa memanfaatkan penghasilannya untuk konsumsi, seperti berbelanja. "Iya biar bisa shopping," kata Asman di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (22/5). Dia melanjutkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang THR PNS pun sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sekarang tinggal teken presiden, sudah selesai harmonisasi," ungkap dia. Mengenai kapan waktu diumumkannya, Asman mengaku paling cepat sebelum batas waktu pencairan THR itu sendiri. "Tunggu aja pengumumannya, yang penting nggak boleh telat, kita targetkan sama lah kayak tahun lalu," tutup dia. (mg-7/jpc/esa)
Sumber: