Komponen Tukin PNS Bakal Masuk THR

Komponen Tukin PNS Bakal Masuk THR

CIPUTAT-Tahun ini besaran nilai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara aktif diwacanakan naik dibandingkan dari sebelumnya. Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Muhamad mengaku senang atas rencana pemerintah pusat akan menaikan nominal THR bagi para ASN. Pegawai pemerintahan tentunya akan senang sekali aturannya demikian. “Ya, menyambut dengan sangat gembira,” katanya, seprti dikutip Kabar6.com, di Serua, Kecamatan Ciputat, Senin (21/5). Ditanya tentang perkembangan di daerah terkait dengan rencana kenaikan THR bagi ASN. Muhamad mengakui dirinya belum mengetahui wacana nominal THR yang akan diterima ASN bakal naik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah ini. “Saya belum dapat informasi. Tapi nanti di kepegawaian (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) akan dicek lagi,” tandasnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur telah menyatakan besaran THR untuk PNS aktif di tahun ini juga bakal lebih tinggi dibanding sebelumnya. Sebab, komponen tunjangan kinerja (tukin) juga bakal dimasukan dalam THR untuk PNS aktif tahun ini. Asman menjelaskan bahwa pencairan THR tersebut dilakukan sebelum Lebaran Idul Fitri 2018 yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Waktu pencairan THR ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. “Waktunya sama seperti tahun lalu, jadi tidak ada perubahan,” jelasnya. Sebagai bahan acuan, THR di perusahaan swasta wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Jika tak mengikuti aturan tersebut, maka perusahaan tersebut terancam kena denda. Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Purnama Wijaya, kemarin, kebijakan itu sesuai dengan surat edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 dari Menteri Ketenagakerjaan pada 8 Mei lalu. Purnama mengatakan, perusahaan yang tidak mengikuti aturan THR dari pemerintah dapat dikenakan sanksi. Lanjutnya, sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha. “Pengusaha tetap harus memberikan THR sesuai ketentuan. Yang pasti kita akan sesuaikan sanksi tersebui, tapi biasanya kita ada tim monitoringnya jadi sejauh ini di Kota Tangsel tidak ada yang tidak memenuhi surat edaran tersebut,” kata Purnama. Dalam surat edaran tersebut, lanjut Purnama sudah dijelaskan jika pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Hal ini pun berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. “Nanti akan kami edarkan ke perusahaan-perusahaan di Tangsel dan ada tim yang memonitoring secara langsung seperti tahun-tahun sebelumnya. Sejauh ini perusahaan-perusahaan di Tangsel cukup kondusif,” beber dia. Adapun pemberian THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu untuk pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji. Sementara itu, Sekertaris Disnaker Tangsel Yantie Sari menambahkan, Disnaker Tangsel akan melakukan tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi edaran tersebut. Menurutnya, meskipun selama ini perusahaan yang ada di Kota Tangsel dinilai cukup patuh, diharapkan akan terus konsisten. “Selama ini di Tangsel perusahaannya sudah cukup patuh. Kami harap mereka tetap terjaga konsistennya. Sehingga akan menambahkan hubungan yang harmonis antar pekerja artau buruh dengan pengusaha,” ujar dia. Ditambahkannya, untuk pekerja harian lepas alias freelance juga tetap mempunyai hak untuk meenrima THR. Yaitu, bagi yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka THR yang didapatkan berdasarkan gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. (k6/mg-7/esa)

Sumber: