Kantor Kelurahan Dalung Memprihatinkan

Kantor Kelurahan Dalung Memprihatinkan

SERANG - Kondisi kantor Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang memprihatinkan dan tidak laik. Padahal, lokasi kantor Kelurahan Dalung itu berada di tengah perkotaan dan dekat dengan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Lurah Dalung, Sobirin mengaku setiap kali turun hujan di setiap ruangan kantornya bocor. Selain itu, temboknya juga sudah retak-retak dan pecah. Kusen kayu penyangga bangunan, jendela, dan pintu sudah keropos dimakan rayap. Bahkan kaca jendela pun sudah tak ada, diganti menggunakan triplek karena copot. "Kondisinya sudah parah pak, sudah tidak bisa diperbaiki tapi harus dibangun total ini mah," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/5). Ia mengaku setiap tahun dari 2015, perbaikan kantor kelurahan itu diusulkan ke Pemkot Serang. Bahkan sebelum dirinya menjabat di Dalung dirinya pun sering mengusulkan baik melalui acara musrembang tingkat kecamatan, kota, dan saat reses dewan. Namun, sampai sekarang belum ada respon. "Di bagian samping dekat kamar mandi itu pernah ambruk, bocor, dan akhirnya saya perbaiki pake uang pribadi saya, ya abis kalau nunggu anggaran dari pemkot nggak jelas kapan," ujarnya. Menurut Sobirin, pada 2016 sempat dianggarkan dan masuk DPA untuk dibangun bersamaan dengan kantor Kelurahan Penancangan, tetapi realisasinya untuk Dalung dicoret. Ketika ia tanya, ternyata permasalahan status tanahnya yang bukan milik pemkot. "Bahkan saya sempat tidak ngantor seminggu karena diusir sama yang punya tanah, dan akhirnya saya musyawarahkan dan akhirnya warga pemilik tanah dengan luas 375 meter tersebut mau menghibahkan tanahnya menjadi milik pemkot pada 8 Februari 2017, dan sekarang sudah punya pemkot tapi kenapa belum dibangun juga. Kadang saya suka malu kalau ada kunjungan dari luar atau mengadakan kegiatan di kantor kelurahan karena kondisi gedungnya yang tak laik," katanya. Sekretaris Camat (Sekmat) Cipocok Jaya, Yudi Wahyudi mengakui kalau kondisi kantor Kelurahan Dalung memprihatinkan. Ia pun membenarkan jika kantor kelurahan itu tak bisa dibangun karena status tanahnya yang bukan milik pemkot tapi sekarang sudah menjadi milik pemkot. Hanya permasalahannya, tanah tersebut belum ada pengesahan. "Pengesahannya kan baru ditandatangani oleh lurah dan camat, belum disahkan oleh pemkot langsung melalui bagian aset," katanya. Sementara itu,  Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Sony August melalui pesan singkat (whatsApp) mengaku pihaknya belum menerima surat pengajuan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang perihal tersebut. Ia juga mengaku tidak ada pengesahan dari bidangnya. "Kalau 2017, aset itu masih di Setda belum di BPKAD, coba tanyakan ke Bappeda apakah sudah masuk RKPD (rencana kegiatan pemerintah daerah) belum. Soalnya saya lagi ikut diklatpim," ujarnya. (and/tnt)

Sumber: