Pengawasan SPBU Harus Lebih Ketat
CIPUTAT--Petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan mendatangi SPBU 34-15408 di Jalan Merpati Raya, Ciputat, Kota Tangsel, Rabu (2/5). Kedatangan mereka untuk memeriksa pompa ukur di SPBU tersebut menyusul terbongkarnya praktik curang mengurangi takaran oleh Polda Metro Jaya. Di SPBU tersebut, petugas menemukan pompa ukur tak bertera sah. “Ini untuk menindaklanjuti hasil dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal khususnya di bidang perlindungan konsumen terhadap SPBU ini,” kata Nona Martin, Kepala Seksi Penegakan Hukum Direktorat Metrologi. Menurut dia, dari empat pompa ukur BBM, ada satu pompa ukur yang tidak bertera sah. Sedangkan tiga pompa ukur lainnya masih bertanda tera sah dengan kondisi tahun 2017 dan akan berakhir pada November 2018. “Dari empat mesin ukur BBM yang berbahan bakar Pertalite, Premium dan Pertamax, kami melihat ada penambahan alat dengan merek Birbarko dan Patsuno,” katanya. Adapun alat tambahan dalam pompa ukur tersebut dikendalikan dengan remote control. Di mana remote ini merupakan alat yang dirangkai sedemikian rupa diletakkan dalam underboard pompa ukur tersebut. Kemudian dikendalikan dari kantor manajemen SPBU ini. “Modus ini sudah dilakukan oleh beberapa SPBU, modusnya sudah lama. Sebelumnya pada 12 April lalu, SPBU ini memang sudah dilakukan ukur ulang dari UPTD Metrologi Legal Kota Tangsel. Namun hasil pompa ukur tersebut lebih dari batas kesalahan yang dizinkan. Di mana batas kesalahan yang diizinkan itu lebih kurang 0,5 persen,” beber Nona. Dari hasil pemeriksaan SPBU ini, lanjut Nona ditemukan ada beberapa titik yang disinyalir ada alat tambahan yang dapat mempengaruhi hasil takaran BBM. Hal ini melanggar Pasal 25 Huruf D sampai dengan E dan Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Saat ini untuk pelayanan-pelayanan tera ulang metrologi legal sudah dilaksankan oleh UPTD Metrologi Legal Kota Tangsel. Ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan tera ulang dan pengawasan sudah menjadi tanggungjawab kabupaten atau kota,” ujarnya. Dalam kesempatan ini, dia mengimbau Pemkot Tangsel untuk meningkatkan kegiatan pengawasan di bidang metrologi legal. Apalagi Kota Tangsel sudah ditetapkan menjadi daerah tertib ukur pada 2014 lalu. “Sebagai pelaku usaha harus sadar dengan aturan yang sudah diberlakukan. Selain itu peran masyarakat sagat dibutuhkan di sini seperti memberikan laporan jika dinilai ada kecurangan. Tidak hanya sebagai konsumen tetapi juga membantu pemerintah dalam pengawasan,” imbuhnya. Kepala UPT Metrologi Kota Tangsel Kusnan mengatakan, kecurangan ini dilakukan kepada seluruh pembeli. Untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa, pihaknya akan melakukan uji tera secara berkala. “Jadi modusnya tidak secara acak. Semua pembeli takaran BBM-nya dikurangi. Berkurangnya 800 mililiter atau 20 persen. Yang parah itu motor, bisa kalau satu liter hanya mendapat 900 mililiter,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, praktik curang stasiun pengisian bahan bakar umum itu dibongkar polisi. Selain di SPBU Jalan Merpati, ada SPBU lainnya yang kedapatan curang. Lokasinya yakni SPBU 34.15205 Jalan Perancis, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus. “Kami dapat informasi dari masyarakat soal adanya praktik SPBU yang curang,” kata Argo di Polda Metro Jakarta, Senin (30/4). Dalam aksinya, pengelola kedua SPBU sama-sama memasang alat untuk mengurangi takaran pengisian BBM. Dari hasil penyidikan di SPBU Kabupaten Tangerang, petugas menangkap Direktur SPBU berinisial AIS, Manajer Operasional AR, Manajer Pengawas DT, Kepala Pengawas TR dan Pengawas MS, H, serta T. Kecurangan pengelola SPBU di Jalan Perancis, Kosambi, Kabupaten Tangerang ini terbongkar pada 18 April 2018. Selain itu disita juga barang bukti berupa alat khusus untuk mengurangi takaran bahan bakar seperti adaptor yang terhubung saluran listrik menggunakan saklar. Menurut Argo, pengurangan takaran bahan bakar jenis Pertamax, Pertalite dan Solar berkisar antara 104 mililiter hingga 1.099 mililiter (berkurang 1 liter lebih) per 20 liter pembelian bahan bakar. Sehingga bila konsumen membeli 20 liter BBM, maka hanya akan mendapat kurang dari 19 liter. Menurut Argo, pengelola melancarkan aksinya selama satu tahun dan dapat mengantongi keuntungan sebesar Rp 930.912.000. Sementara di SPBU Ciputat Kota Tangsel, ditangkap Manajer Pengawas SPBU berinisial RLN, Pengawas SHD dan AN, serta Pengawas Keuangan AY. Pengelola SPBU telah tahun melancarkan aksinya dan dapat mengantongi untung Rp 54.958.000 sebulan. Dengan demikian, total keuntungan yang didapat mencapai Rp 1,97 miliar. (mg-7/bha)
Sumber: