Dua Sekda Sepakat Pertukaran Aset Dilanjutkan
TANGERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri, hadir dalam mediasi pelimpahan aset yang diprakarsai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, kemarin. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses pertukaran aset yang selama ini belum ada titik temu. “Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses tukar menukar aset, sesuai dengan nota kesepakatan kedua pimpinan daerah tanpa meributkan yang lainnya,” ujar Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat kepada Tangerang Ekspres melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/4). Sebanyak 56 bidang tanah dan bangunan senilai Rp315 miliar milik Pemkab Tangerang akan dipindah-bukukan kepada Pemkot Tangerang, dengan diganti sebanyak 41 aset senilai Rp5,9 miliar milik Pemkot Tangerang. 56 titik aset Pemkab Tangerang itu seperti tanah lapangan bola Persita, eks kantor dinas pendidikan, kantor PMI lama, eks kantor dinas pertanian, dan lain sebagainya. “Sebelumnya diributkan soal Pendopo dan Puspem (pusat pemerintahan) karena tidak diserahkan oleh Pemkab Tangerang,” tandas Hidayat. Dia mengatakan, Pemkab Tangerang menyambut baik langkah BPK Perwakilan Provinsi Banten yang bersedia memediasi pelimpahan aset tersebut. Kesepakatan untuk melanjutkan proses tukar menukar aset juga dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Muhammad Noor. “BPKD Kota Tangerang siap menerima aset yang akan diserahkan Pemkab Tangerang. Mengenai aset yang akan diserahkan oleh Pemkot Tangerang kepada Pemkab Tangerang, masih perlu dibicarakan secara teknis antar BPKD/BPKAD,” kata Noor. Diberitakan sebelumnya, proses pelimpahan aset Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangerang atau sebaliknya, belum ada titik temu. Padahal, proses pemindahtanganan aset tersebut telah berlangsung sejak akhir 2015 silam. Berbagai upaya telah dilakukan, namun tak kunjung terealisasi. Persoalan itu pun turut menjadi perhatian BPK Perwakilan Provinsi Banten. BPK mengumpulkan dua Sekda, baik Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang. Keduanya diundang untuk mencari solusi terbaik dalam merealisasikan serah terima aset tersebut. “Berdasarkan hasil pendalaman pemeriksaan BPK, baik pemeriksaan di Kota Tangerang maupun di Kabupaten Tangerang, BPK berinisiatif untuk memediasi kedua belah pihak. Pemkab Tangerang menyambut baik langkah yang ditempuh BPK,” kata Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat. Mediasi itu dipimpin langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Thomas Ipoeng Andjar Wasita. Tahun-tahun lalu, kata Hidayat, pernah dilakukan mediasi tetapi tidak diundang dengan melibatkan sekda. “Aset yang belum diserahterimakan menjadi salah satu perhatian BPK dalam pemeriksaan tahun ini,” tandas dia. Dia mengatakan, saat ini pelimpahan aset tersebut masuk dalam status quo atau ditangguhkan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Serah terima akan dilakukan setelah ada bupati dan walikota defenitif. (mg-3)
Sumber: