Banyak Kantor Desa Berdiri di Tanah Tak Bersertifikat
SERANG—Banyak kantor desa di Kabupaten Serang berdiri di atas tanah yang tak bersertifikat. Di antaranya, di Kecamatan Petir, semua desanya, yakni 15 desa, masih belum memiliki sertifikat, baru akta jual beli (AJB).
“Baru kemarin (belum lama ini) kami ajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang. Tapi tidak tahu ada anggaran atau tidak. Inginnya dianggarkannya di dana desa,” kata Camat Petir Mochamad Agus saat dihubungi Tangerang Ekspres, kemarin.
Mantan Sekretaris Camat Ciruas ini mengatakan, tanah desa yang sudah bersertifikat sangat penting dalam pemerintahan desa. Karena itu menjadi syarat mendapatkan bantuan rehab kantor desa dari pemerintah daerah.
Kepala Bidang Administrasi Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Serang Ahmad Subchan meminta kepada pemerintah desa untuk tidak membangun fasilitas desa di tanah yang bukan milik desa.
“Kalau pembangunan fisik juga harus ada papan proyek,” ujarnya saat rapat dengan pendamping desa di Aula KH Syam’un Pemkab Serang, Jumat (17/3).
Menurut dia, regulasi pengadaan tanah di desa belum ada. Sehingga pemerintah desa kesulitan mengadakan tanah. “Desa sudah gatel (gatal) menggunakan dana desa untuk mengadakan tanah untuk pembangunan lapangan,” ujar alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.
Ia mengatakan, pengadaan tanah untuk desa tak dilarang, namun bingung teknis pengadaannya. Misalnya untuk luasnya siapa yang mengukur apakah Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau siapa.
“Terkait harganya, appraisal (penaksir harga), di mana appraisalnya. Terus siapa yang menentukan lokasi tanahnya di desa apakah kepala desa, badan permusyawaratan desa, atau diundang semuanya,” ujarnya. (tnt)
Sumber: