DPMPTSP Ajak Masyarakat Mengetahui Pelayanan Perizinan
TANGERANG – Pelayanan perizinan di Kota Tangerang saat ini banyak mengalami perubahan. Baik dari aturan, kewenangan, sarana, sumber daya manusia serta pelayanan. Dengan perubahan yang ada sekarang, masyarakat perlu mengetahuinya. Sehingga saat mengajukan perizinan, tidak bingung lagi seperti persyaratan yang harus dilengkapi serta instansi yang dituju. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengajak masyarakat mengetahui pelayanan perizinan melalui sosialisasi. Kegiatan sosialisasi digelar di aula Kecamatan Cipondoh, Selasa (24/4), dengan dihadiri para tokoh masyarakat perwakilan dari empat kecamatan. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, H. Karsidi yang membuka sosialiasi menyampaikan, instansi pelayanan perizinan beberapa kali mengalami pergantian nama. Mulai dari kantor, badan sampai dinas. Melalui nomenklator yang baru akhirnya ditetapkan namanya menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam perjalanannya DPMPTSP Kota Tangerang melayani perizinan, papar H. Karsidi, terus bertransformasi memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dalam rangka membangun Kota Tangerang sebagai kota layak huni, layak dikunjungi, layak investasi dan smart city. Saat ini DPMPTSP Kota Tangerang melayani 123 perizinan terdiri dari 76 izin Bidang Pemerintahan dan Kesra dan 11 non izin, 10 izin Bidang Pembangunan dan 6 non izin, 19 izin Bidang Penanaman Modal dan 1 non izin. Diceritakan, awalnya DPMPTSP hanya memiliki dua layanan izin secara online, yakni untuk TDP dan SIUP. Dalam perkembangannya layanan online terus bertambah hingga menjadi 20 jenis perizinan. Kemudian meningkat lagi dan saat ini sebanyak 123 layanan perizinan sudah bisa online. “Sekarang kita sudah punya 123 layanan izin online yang dilaunching bulan Januari 2018,” sebut H. Karsidi. Melalui pelayanan online, imbuhnya, pemohon tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari dinas teknis. “Karena nanti kami yang mengurus ke dinas teknis,” katanya. Dalam rangka percepatan pelayanan, kepala dinas memberikan mandat tanda tangan kepada sekretaris dan kepala bidang untuk perizinan tertentu. Sehingga tidak semua berkas perizinan ditandatangani kepala dinas. “Ada beberapa jenis izin yang tanda tangannya cukup sekretaris atau kepala bidang. Ini untuk mempercepat berkas agar bisa diterima pemohon,” jelasnya. Nah, untuk berkas yang sudah jadi, DPMPTSP juga memiliki layanan pos ekspres. Pemohon tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP untuk mengambil berkas yang sudah jadi, karena akan dikirim langsung secara cepat ke tempat pemohon. “Asalkan alamat lengkap dan sesuai dengan pengajuan. Berkas bisa diterima di tempat,” sebutnya. Bagi masyarakat yang belum bisa mengajukan permohonan secara online, jangan khawatir. Karena DPMPTSP memiliki layanan mobil keliling yang biasa mobile ke kecamatan dan kelurahan atau tempat keramaian. Atas kerja keras mempermudah pelayanan perizinan kepada masyarakat, wajar saja DPMPTSP Kota Tangerang dijadikan role model untuk dinas kelas B. “Kami sudah jadi role model untuk dinas kelas B. Satu-satunya pelayanan perizinan di Banten. Tahun depan mudah-mudahan jadi role model tipe A,” pungkas H. Karsidi.(adv)
Sumber: