Penyuap Pejabat Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara

Penyuap Pejabat Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair berupa pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Rajamohanan dinyatakan terbukti memberikan suap sebesar USF 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno. "Menyatakan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4). Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Mohan dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidier enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyatakan, Rajamohanan terbukti menyuap Handang sebesar Rp1,9 miliar. Tujuannya, untuk membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP. Di antaranya mulai dari permasalahan restitusi, pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga bukti permulaan tindak pidana pajak. Mohan juga terbukti menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Handang. Namun, pemberian baru terealisasi Rp 1,9 miliar karena Handang dan Mohan ditangkap petugas KPK saat penyerahan uang tersebut. "Tindakan terdakwa Ramanapicker Rajamohanan Nair yang telah memberikan uang Rp 1,9 miliar kepada Handang Soekarno dalam kaitan membantu menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP. Dan tindakan Handang yang telah memberikan bantuan tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," papar Hakim Anwar. Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Mohan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbutannya dan menyesali perbutannya, terdakwa sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum" ujar Hakim Anwar. Hakim menyatakan Rajamohanan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas vonis itu, Mohan dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. "Setelah kami diskusi dan berkoordinasi dengan terdakwa, tim penasihat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Mohan, Samsul Huda. Senada, Jaksa KPK Ali Fikri juga menyatakan pikir-pikir. (Put/jpg)

Sumber: