12 Transaksi Mencurigakan Terhubung Cakada dan Penyelenggara

12 Transaksi Mencurigakan Terhubung Cakada dan Penyelenggara

JAKARTA— Upaya bermain uang dalam pilkada serentak terdeteksi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memastikan 12 transaksi mencurigakan terhubung dengan calon kepala daerah (cakada) dan penyelenggara pemilu. Nilainya mencapai triliunan rupiah dan transaksi dilakukan sejak tahun lalu. Deputi Pemberantasan PPATK Irjen Firman Santyabudi menuturkan, dari 52 laporan transaksi mencurigakan, 12 diantaranya telah dianalisa oleh PPATK. Hasilnya, diduga terkait dengan cakada atau peserta sekaligus dengan penyelenggara pemilu. “Dari berbagai daerah,” ungkapnya. Transaksi mencurigakan yang terhubung pilkada serentak itu sudah terendus sejak 2017. Ada indikasi memang penarikan uang untuk pilkada ini tidak dilakukan tahun pilkada, namun setahun sebelumnya. “Dikumpulkan uangnya, hal ini juga terlihat dari melonjaknya jumlah transaksi mencurigakan pada 2017,” tuturnya. Kenaikan jumlah transaksi mencurigakan inilah yang membuat PPATK memeriksanya. Ternyata, memang terhubung dengan pilkada. “Untuk sisa transaksi mencurigakan lainnya masih dianalisa ya,” paparnya ditemui dalam diskusi di komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kemarin. Berapakah nilai transaksi mencurigakan tersebut? Dia menjelaskan, sesuai dengan pembicaraan dengan Ketua PPATK, nilainya mencapai triliunan. “Sampai kalau T ya,” ungkapnya. Tidaknya transaksi mencurigakan secara transfer, PPATK juga mendeteksi transaksi mencurigakan secara penarikan tunai. Dia menjelaskan, ada potensi orang untuk mengambil uang tunai dari luar negeri yang kemudian dibawa ke Indonesia. “Lalu dicairkan, ini untuk mengindari terdeteksi PPATK,” ungkapnya. Hal tersebut sangat besar kemungkinan terjadi mengingat selama ini ada uang asing yang ada dalam seputaran kasus korupsi. Dia mencontohkan, ada uang dollar singapura yang nilainya 10.000. “Ini hanya satu lembar ya, dengan uang dalam bentuk ini. Yang dibawa berlembar-lembar, bisa dicairkan. 10 ribu dollar Singapura ini kalau rupiahnya Rp 100 juta ya,” ungkapnya. Apakah transaksi mencurigakan ini sudah dilaporkan ke penegak hukum? Dia mengatakan bahwa hingga saat ini belum didorong ke penegak hukum. Sebab, PPATK perlu terlebih dulu memverifikasi semua transaksi mencurigakan ini. Jangan sampai setelah didorong PPATK ke penegak hukum, malah kesulitan. “Kami harus pastikan dulu,” jelasnya. Sementara Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menuturkan, kemungkinan besar uang yang terhubung dengan pilkada itu untuk mahar politik atau mendanai kampanye. “Sebenarnya, perlu untuk kita telisik mengapa partai seakan-akan semuanya butuh uang,” ujarnya. Ada kemungkinan, selama ini secara regulasi partai ini dibiarkan untuk mencari uang sendiri. Larinya, akhirnya dengan caranya sendiri-sendiri. “Ada yang mahar dan sebagainya, padahal seharusnya itu tanggungjawab kita semua. Masyarakat,” ungkapnya. Maka, perlu untuk dipertimbangkan agar partai itu dibiayai negara. Dia menjelaskan, misalnya ada sebelas partai, APBN itu dicukil Rp 11 triliun untuk membiayai partai. “Partai akhirnya tidak perlu mencari uang, karena sudah disediakan masyarakat. Partai tidak perlu lagi untuk mencari uang dari korupsi dan para cukong,” tegasnya. (jpg/bha)

Sumber: