Tangkal Penjiplak, IKM Diminta Urus HKI
CIPUTAT-Produk lokal karya industri kecil dan menengah (IKM) kadang tidak populer. Wal hasil, meski produknya bagus tidak dikenal kebanyakan orang. Ini, bisa memicu penjiplakan. Para pemilik modal, bisa saja meniru produk tersebut. Untuk menangkal upaya penjiplakan itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meminta para pelaku IKM untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kepala Bidang Perindustrian pada Disperindag Kota Tangsel Ferry Payacun mengatakan, pengurusan pendaftaran merek HKI bisa menyangkut hak cipta, merek, hak cipta. "Pengurusan HAKI dan seluruhnya dipastikan tidak dikenakan biaya sama sekali atau gratis asalkan mendaftarkan ke Disperindag Tangsel," ujarnya kepada Tangerang Ekspres seusai sosialisasi pendaftaran merek hak kekayaan intelektual fasilitasi dan pengembangan industri kreatif di Balai Kota, Selasa (27/3). Ferry menambahkan, kepada pelaku IKM yang memiliki inovasi produk-produk baru diminta untuk secepatnya dilengkapi dengan sertifikat merek HAKI ke Disperindag. Menurutnya, jika mengurus sendiri ke Kemenhumkan biayanya bisa mencapai Rp2 juta, sedangkan jika Disperindag yang mengurus hanya Rp600 ribu. Namun, kata Ferry, Disperindag Tangsel terus memfasilitasi IKM untuk mendapatkan merek HKI. Sehingg, IKM hanya cukup mengajukan atau mendaftarkan diri ke Disperindag, nantinya akan diajukan ke Kemenhumkan untuk mendapatkan merek HKI. "IKM tidak perlu mengeluarkan biaya, kita yang bayar Rp600 ribu ke Kemenhumkam," tanbahnya. Masih menurut Ferry, jadi silahkan persilahkan seluruh pelaku IKM untuk datang langsung ke Disperindag mengurus dan mendaftarkn merek HKI. Mengingat pentingnya HKI selain untuk perlindungan produk, juga mampu mengerek nilai jual, karena pasar akan merespon produk yang memiliki perlindungan hukum (legal). Terutama konsumen asing yang selama ini dikenal selektif dan hati-hati pada kemananan sebuah produk. Khususnya untuk pelaku IKM yang memiliki produksi unik agar segera mematenkan produknya. Dengan demikian lebih memiliki perlindungan dan bernilai ekonomi tinggi. "Jika terjadi penjiplakan maka pemilik HKI dapat mengklaimnya,” jelasnya. Setelah mendapat sertifikat HKI, pelaku usaha akan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat SNI. Untuk itu, ia mempersilahkan kepada seluruh Pelaku UKM segera mendaftarkan HKI untuk produk yang dimilikinya. Di Kota Tangsel saat ini ada sekitar 1.000 IKM se-Kota Tangsel dan hanya 200 yang sudah memiliki merek HKI. "Mumpung gratis, jadi kami imbau untuk pelaku IKM agar menyegerakan untuk melakukan kepengurusan HKI atas produk yang dimilikinya,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Seksi Verifikasi Hak Cipta dan Hak Terkait Ditjen Kekayaan Intelektual pada Kemenhumkam Luki Prawenda mengatakan, mengurus merek HKI tidak susah, bisa datang langsung ke sentra HKI atau lewat konsultan HKI yang terdaftar dan bisa secara online. Untuk perorangan hanya perlu fotokopi KTP, formulirnya diisi dan merek yang akan didaftarkan. "Manfaat HKI itu untuk kemajuan bangsa, negara maju itu dilihat HKI-nya. Juga untuk mengentaskan kemiskinan dan IKM diharap mandiri dan harus dibina Disperindag," ujarnya. Luki menambahkan, dulu warga malas urus HKI karena prosesnya lama, susah namun, sekarang bisa dihat di website dan bisa lihat status merek yang akan didaftarkan. "Apalagi tidak dikenakan biaya kalau mengurusnya lewat Disperindag," tambahnya. (bud/esa)
Sumber: