Polisi Diperintahkan jadi Kader Antihoax

Polisi Diperintahkan jadi Kader Antihoax

TIGARAKSA - Informasi yang tidak benar (hoax) dapat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan. Polisi terus melakukan upaya pencegahan penyebaran hoax, mulai ajakan deklarasi masyarakat menolak berita palsu sampai menyebar brosur antihoax. Tidak hanya itu, Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif memerintahkan seluruh anggota Polresta Tangerang dan jajaran untuk menjadi kader antihoax. Hal itu disampaikan Sabilul saat meluncurkan (launching) Gerakan Antihoax dan Anti Perpecahan, di Mapolresta Tangerang, Senin (26/3). Sebanyak 999 anggota Polresta Tangerang dan jajaran dinyatakan siap jadi kader antihoax. "Saya perintahkan anggota untuk menjadi kader-kader antihoax dan anti perpecahan di lingkungan keluraga maupun tempat tinggal masing-masing. Diperintahkannya anggota untuk menghalau sebaran hoax adalah bentuk optimalisasi anggota," kata Sabilul. Guna mendukung langkah itu, lanjut dia, polisi harus meningkatkan kedekatan dengan masyarakat. Polisi juga harus mampu memberikan pemahaman terkait berita hoax serta pentingnya persatuan. Sabilul menyebutkan, isu hoax belakagan ini sudah sampai pada level meresahkan masyarakat. Isu hoax seperti masa depan Indonesia dan isu-isu sensitif lainnya sengaja disebar tanpa sandaran referensi yang ilmiah. “Isu-isu itu berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat apabila tidak segera disikapi. Semoga dengan gerakan antihoax dan anti perpecahan, dapat memerangi hoax untuk Indonesia yang damai dan harmonis," tandas dia. Untuk diketahui, Sabilul anggota Polresta Tangerang telah melakukan aksi turun ke jalan, beberapa waktu. Mereka membagikan brosur antihoax kepada para pengendara. Kegiatan itu merupakan kelanjutan dari deklarasi antihoax yang telah dilaksanakan sebelumnya. Anak usia remaja dan orang dewasa, dari berbagai profesi dan jabatan, diajak bersatu memerangi hoax. Deklarasi itu bahkan diunggah di media sosial (medsos), termasuk pernyataan dari beberapa publik figur . Sabilul mengatakan, bahaya berita hoax dapat membuat masyarakat mudah terpancing emosi, bisa menjadi media penipuan untuk mendapatkan keuntungan, serta berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. “Selain itu, berita hoax yang menyerang personal membuat kita salah menilai seseorang berdasarkan berita yang beredar, hoax sebagai media adu domba yang efektif, serta akan terjerat pasal tindak pidana jika kita menyebarkan berita hoax,” jelas dia. Penyebar hoax pun dapat dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik, dimana pelakunya terancam pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sabilul juga membagikan tips melawan hoaks. Pertama, jangan membagikan ulang berita-berita hoax yang beredar di medsos maupun aplikasi pesan singkat, sehingga berita hoax tidak menjadi viral. Kedua, perhatikan sumber berita, apakah berasal dari sumber yang terpercaya atau tidak. Ketiga, baca keseluruhan berita, jangan hanya membaca judul serta paragraf pertama. Keempat, periksa ulang tautan gambar dan video yang ada di sebuah berita. Kelima, perbanyak referensi untuk membandingkan benar atau tidak sebuah berita. “Seringkali judul dan ringkasan berita dibuat provokatif oleh penulis berita. Kemudian, kerap sekali gambar dan video sensasional tidak sesuai dengan konteks berita, bahkan hasil manipulasi,” pungkas Sabilul. (mg3)

Sumber: