Ini Deretan Prestasi Pemkot Selama 2017
TANGERANG- DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Walikota Tangerang mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tangerang tahun 2017 dan Penjelasan Raperda di ruang rapat paripurna DPRD kota Tangerang, Selasa (20/3).
PJs Walikota M. Yusuf menyampaikan, sejumlah capaian pemerintah kota Tangerang selama tahun 2017 diantaranya realisasi pendapatan daerah sebesar 3,80 triliun atau 104,20 % dari Rp 3,64 triliun yang ditargetkan, realisasi belanja daerah sebesar Rp 3,66 triliun atau 81,64 % dari Rp 4,48 triliun yang dianggarkan, serta pembiayaan daerah tahun anggaran 2016 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp 863 miliar yang seluruhnya berasal dari penerimaan pembiayaan dengan realisasi 100%.
"Capaian tersebut berkat seluruh elemen di kota Tangerang yang terus bersinergi dan bekerja sama untuk membangun kota Tangerang," papar M. Yusuf.
Pada Kesempatan tersebut, ia juga menjabarkan tentang pencapaian kinerja penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan pemda dalam konteks pencapaian visi - misi pembangunan daerah selama tahun anggaran 2017.
"Dapat dilihat melalui tercapainya 15 sasaran indikator kinerja utama pemerintah kota Tangerang. Mulai dari meningkatnya kemandirian keuangan daerah, terwujudnya pelayanan publik berbasis teknologi informasi, hingga terwujudnya lingkungan perumahan dan permukiman yang layak melalui program bedah rumah," sambung PJs.
M. Yusuf juga menjabarkan tentang sejumlah prestasi dan apresiasi yang telah diraih oleh pemkot Tangerang selama tahun 2017 yang telah menapat apresiasi positif dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah provinsi Banten dan pemerintah pusat.
"Tercatat sebanyak 28 penghargaan telah diraih oleh pemkot Tangerang selama tahun 2017," sebut PJs.
Ia juga menyampaikan tentang pengajuan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Dalam Raperda perubahan tersebut, pemda bermaksud untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. (rls)
Sumber: