Zaki Ingatkan Tim Pemenangan, Parpol Pendukung dan Relawan

Zaki Ingatkan Tim Pemenangan, Parpol Pendukung dan Relawan

KELAPA DUA-Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan H. Mad Romli, menggelar sosialisasi peraturan Pilkada yang baru ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada Serempak 2018, di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Sabtu (17/3). Bila paslon melanggar peraturan KPU (PKPU), paslon bersangkutan bisa didiskaulifikasi. Sosialisasi ini juga dimanfaatkan paslon Zaki-Ombi untuk mengingatkan seluruh kader partai pengusung, termasuk relawan yang tergabung dalam Tim Pemenangan Zaki-Ombi, agar mentaati aturan yang ditetapkan KPU saat pelaksanaan kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara. “Kami sengaja mendatangkan tim kuasa hukum untuk mensosialisasikan peraturan Pilkada yang baru ditetapkan KPU. Ini agar dijadikan rambu-rambu yang wajib ditaati oleh seluruh Tim Pemenangan,” ujar Zaki usai acara. Zaki menjelaskan, dalam aturan yang baru tersebut, jelasnya, tak hanya mengikat bagi paslon saja tetapi juga bagi tim pendukungnya. Jika didapati melakukan pelanggaran, maka paslon yang diusungnya terancam diskualifikasi. “Walaupun saat ini kami menjadi pasangan tunggal, tapi kita harus tetap waspada dan hati-hati agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan diskualifikasi. Itu sama saja meledakan bom bunuh diri,” ujar Zaki. Namun begitu, Zaki berharap kepada seluruh kader dari partai pendukung serta relawan untuk tetap bekerja keras saat pelaksanaan Pilkada nanti, dengan mengajak seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak suaranya. Hal tersebut penting agar seluruh masyarakat menggunakan hak konstitusisinya dalam pesta demokrasi di Kabupaten Tangerang ini. Sementara itu Ramdan Alamsyah, salah satu tim kuasa hukum paslon Zaki-Ombi menyatakan, sebagai tim kuasa hukum dirinya memiliki kewajiban untuk terus mengingatkan paslon, berikut seluruh tim pemenangannya agar, bisa melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai koridor yang telah ditetapkan. Menurut Alamsyah, sudah sangat jelas dalam Peraturan KPU terdapat berbagai sanksi yang akan diberikan kepada paslon jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam kesempatan itu Ramdan juga meminta kepada seluruh kader Parpol pengusung serta para relawan, jika menemukan ada pihak yang sengaja mendiskreditkan pasangan Zaki-Ombi, untuk melaporkan kepada tim kuasa hukum. Jika hal yang dilakukan tersebut merugikan Paslon, maka sebagai kuasa hukum pihaknya tak segan-segan menempuh jalur hukum.(mg-14).

Sumber: