Kemenkes Dinilai Gagal Pahami UU

Kemenkes Dinilai Gagal Pahami UU

TANGERANG – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dikabarkan melarang program kesehatan gratis pakai KTP Elektronik (e-KTP) yang digagas Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy. Menurut Kemenkes, program berobat pakai e-KTP ini bertentangan dengan UU BPJS apabila mekanismenya tidak diintegrasikan dengan BPJS. “Terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah yang dikelola sendiri oleh Pemerintah Provinsi Banten tidak ada rujukan hukumnya, maka seharusnya sudah diintegrasikan dengan program JKN,”kata Sekjen Kemenkes, Untung Sutarjo dalam surat tertulisnya. Melihat sikap Kemenkes tersebut, sejumlah elemen masyarakat menganggap keputusan yang melarang program unggulan Gubernur Banten itu adalah bentuk kegagalan dalam memahami aturan undang-undang. Tosim Adha, Sekjen ICMI Kabupaten Tangerang menganggap program pelayanan kesehatan sebagai bentuk urusan pemerintahan wajib. “Undang-undang Nomor 32/2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kesehatan merupakan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib, dan pemerintah daerah tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya. Kalau Pemda abai terhadap ini berarti abai amanat Undang-undang,”Jelas Tosim. Lebih lanjut Tosim menjelaskan, jika Kemenkes beralasan UU BPJS dibuat pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan berjalan baik dan mendapat dukungan pemerintah daerah. "Nah apa yang dilakukan Gubernur Banten ini adalah bentuk dukungan terhadap program JKN yang digagas pemerintah pusat, kenapa malah dianggap melanggar UU BPJS,” sesal Tosim. Hal serupa diungkapkan Suhendra, Direktur Rumah Diskusi Muda Cendekia. Menurutnya Program Kesehatan Gratis e-KTP sudah tepat dilakukan dan dijalankan di Banten. “Pemprov Banten akan menggratiskan biaya pengobatan dan segala rupanya hingga tuntas, yang dibiayai itu adalah orang miskin yang tidak punya BPJS, itu menurut saya sangat bagus,” papar Suhendra.(TW)

Sumber: