KPK Tangkap Panitera Pengganti

KPK Tangkap Panitera Pengganti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lembaga penegak hukum. Kali ini salah satu panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang dan penyuap ditangkap dalam operasi senyap tersebut. ''Ada panitera pengganti ya, perempuan, sudah dibawa ke KPK,'' kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Suhadi saat dikonfirmasi Medcom.id, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018. Suhadi mengaku belum tahu banyak soal kasus korupsi yang diduga melibatkan panitera perempuan tersebut. Bahkan, dia juga belum mendapat informasi apakah ada pihak lain yang turut diamankan dalam OTT itu. ''Baru diketahui panitera pengganti, dibawa KPK dan pemberinya sudah ketangkap, kemudian yang bersangkutan dibawa ke KPK kita belum tau penjelasannya,'' ujar dia. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membenarkan jika pihaknya tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari operasi senyap yang digelar pihaknya, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap sejumlah orang yang diduga melakukan kegiatan suap menyuap. "Memang ada benar kegiatan tim KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain di Tangerang. Untuk sementara ada sejumlah orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal," kata Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (12/3) malam. Ditanya lebih lanjut perihal siapa saja pihak yang ditangkap dan terkait kasus apa para pihak itu ditangkap, Agus enggan membeberkannya. Yang pasti katanya, KPK akan menjelaskan secara detail Selasa (13/3) besok. "Selengkapnya besok akan disampaikan informasinya," tukasnya. Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Penindakan KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan(OTT) Senin petang (12/3). Dalam operasi senyap kali ini, tim yang berasal dari direktorat penindakan tersebut, mengamankan seorang hakim di wilayah Tangerang. "Hakim yang ditangkap," tutur sumber internal KPK kepada JawaPos.com ketika dikonfirmasi. Selain menangkap seorang hakim, dalam OTT tersebut, tim juga mengamankan beberapa pihak lain yang diduga turut serta dalam dugaan kasus dugaan suap menyuap tersebut. Mereka antara lain seorang yang berprofesi sebagai panitera dan pihak pengacara yang diduga sebagai pihak penyuap. Hingga saat ini para pihak tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 1x24 jam oleh tim penyelidik dan penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan guna ditentukan status hukum para pihak yang diciduk tersebut. Vonis 4 Tahun Panitera Pengganti yang berurusan dengan KPK bukan kali ini saja. Sebelumnya, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertangkap tangan KPK menerima suap dari pihak berperkara. Panitera Pengganti bernama Tarmizi itu pun terbukti melakukan korupsi. Itu setelah dia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (12/3). Tarmizi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Tarmizi yang biasanya bertugas sebagai perangkat persidangan itu terlihat pasrah saat mendengar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Ni Made Sudani membacakan putusan tersebut. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun penjara,” kata Ni Made Sudani dalam amar putusannya. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Februari lalu. Yakni enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tarmizi dinyatakan bersalah oleh hakim terkait kasus suap putusan perkara perdata yang disidang di PN Jaksel tahun lalu. Tarmizi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 425 juta dari advokat Akmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aqua Marine Divindo, Sidoarjo. Selain uang, Tarmizi juga dianggap menerima fasilitas menginap di hotel dan villa serta mendapat jatah transportasi sampai dibelikan oleh-oleh saat berlibur di Surabaya dan Malang. Dalam surat tuntutan jaksa, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menghubungkan pihak PT Aqua Marine dengan hakim yang menyidangkan perkara itu. Dalil itu kemarin menjadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Tujuan pemberian duit untuk mempengaruhi hakim agar menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine. Meski permintaan itu telah dikabulkan hakim, dalam putusan kemarin majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak menjadikan hal tersebut dalam pertimbangan. (jpg/bha)

Sumber: