Gudang Gas di Tanah Lurah Tak Berizin
CIPUTAT--Pelaku pengoplosan gas elpiji yang diamankan Polsek Serpong dan Koramil 03/Serpong diketahui bukan agen atau pengecer resmi yang terdaftar di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tangsel. Tempat pengoplosan elpiji yang berdiri di atas tanah milik Lurah Ciater Nasan Wijaya itu dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Kota Tangsel Maya Mardiana saat ditemui di kantornya, Senin (12/3). “Kami mengecek ternyata bukan agen atau pengecer binaan kami. Penggerebekan gas elpiji di Kampung Sentul RT 09 RW 10, Ciater, Serpong murni kriminal,” terang Maya. Menurut Maya, Disperindag Kota Tangsel bertugas membina dan mengawasi agen atau pengecer gas elpiji di Kota Tangsel. Oleh sebab itu, pihaknya membutuhkan kerjasama dengan masyarakat maupun aparat setempat agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Pelaku harus dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sebetulnya dulu pernah terjadi kasus serupa di Kecamatan Setu. Makanya pengawasan sangat kami butuhkan. Lengah sedikit, ada saja yang menyalahgunakan,” ucapnya. Untuk mengantisipasi agar kasus seperti ini tidak terulang, Maya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan waspada. Seperti, jika elpiji dijual lebih murah dari harga pasaran patut untuk dicurigai. “Sebenarnya ada bedanya dari segelnya antara yang asli dan bukan. Satgas harus lebih bisa mengawasi. Konsumen juga harus bisa menilai, kalau harga murah patut dicurigai,” ujarnya. Sekertaris Hiswana Migas Tangerang Ahmad Tomy mengatakan, praktik pengoplosan gas elpiji di Ciater sudah di luar distribusi resmi elpiji Pertamina. “Jadi kami tidak ada kewenangan untuk pengawasan di luar distribusi kami. Distribusi elpiji Pertamina hanya ada di titik agen dan pangkalan,” terangnya. Untuk mengantisipasi kasus yang sama, Hiswana Migas Tangerang sudah membentuk tim koordinator wilayah se-Tangerang Raya. Di dalam sudah ada satgas yang berkeliling setiap hari untuk pengawasan. “Yang bisa menindak secara administrasi dan hukum itu hanya Pertamina dan aparat penegak hukum,” ujarnya. Seperti diketahui, pengoplos elpiji di Kampung Jati, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel itu digerebek anggota Kodim 0506/Tgr bersama Polsek Serpong Sabtu (10/3) malam lalu. Dari penggerebekan tersebut, ribuan tabung gas bersubsidi diamankan. Tujuh pekerja yang terlibat dalam kegiatan pengopolisan tersebut juga ditangkap. Dandim 0506/Tgr Letkol Inf M Gogor mengatakan, penggerebekan tempat pengoplosan gas ini terungkap setelah anggota Bintara Pembina Desa Koramil 03/Serpong dan anggota Intel Kodim 0506/Tgr mendapat informasi praktik pengoplosan tersebut dari masyarakat. Praktik pengoplosan gas elpiji sudah berlangsung selama lima hari terakhir. Modusnya dengan memborong gas elpiji kemasan 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 40 kg dengan cara disuntik. Dari lokasi pengoplosan, disita 1.033 tabung gas 3 kg, 120 tabung gas 12 kg, 17 tabung gas 40 kg, alat suntik tabung sejumlah 100 unit, 2 unit truk, 3 unit pikap dan 6 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi barang. Saat itu ada puluhan pekerja, tapi banyak yang langsung melarikan diri saat digerebek. Tujuh orang sebagai sopir dan kernet diamankan. Gudang elpiji yang baru beroperasi selama lima hari itu dibangun di atas tanah milik Lurah Ciater Nasan Wijaya. Kapolsek Serpong Kompol Dedi Kurniawan mengatakan, bisnis oplosan elpiji ini merupakan pindahan dari lokasi mereka sebelumnya di wilayah Kranggan, Setu. Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu Ahmad Yani (37), Mulyadi (36), Deden (29), Rahmat Hidayat (40), Sofyan (28), Fauzi (40), dan Suharja (42). (mg-7/bha)
Sumber: