Sewa Tanah Lurah untuk Oplos Elpiji
SERPONG-- Praktik curang penjualan gas elpiji masih saja terjadi. Yang paling sering adalah mengoplos elpiji nonsubsidi dengan elpiji subsidi. Seperti yang diungkap anggota Kodim 0506/Tgr bersama Polsek Serpong Sabtu (10/3) malam lalu. Mereka menggerebek pengoplos elpiji di Kampung Jati, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. Dari penggerebekan tersebut, ribuan tabung gas bersubsidi diamankan. Tujuh pekerja yang terlibat dalam kegiatan pengopolisan tersebut juga ditangkap. Dandim 0506/Tgr Letkol Inf M Gogor mengatakan, penggerebekan tempat pengoplosan gas ini terungkap setelah anggota Bintara Pembina Desa Koramil 03/Serpong dan anggota Intel Kodim 0506/Tgr mendapat informasi praktik pengoplosan tersebut dari masyarakat. “Berdasarkan laporan masyarakat, maka kami lakukan pengintaian dan kemudian penggerebekan. Ternyata benar ada aktivitas ilegal di lokasi tersebut,” ujar Gogor kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Markas Kodim 0506/Tgr kemarin. Praktik pengoplosan gas elpiji sudah berlangsung selama lima hari terakhir. Modusnya dengan memborong gas elpiji kemasan 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 40 kg dengan cara disuntik. Dari lokasi pengoplosan, disita 1.033 tabung gas 3 kg, 120 tabung gas 12 kg, 17 tabung gas 40 kg, alat suntik tabung sejumlah 100 unit, 2 unit truk, 3 unit pikap dan 6 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi barang. “Saat itu ada puluhan pekerja, tapi banyak yang langsung melarikan diri saat kami gerebek. Tujuh orang sebagai sopir dan kernet bisa kita amankan,” katanya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polres Tangsel. Informasi yang berkembang, gudang elpiji yang baru beroperasi selama lima hari itu dibangun di atas tanah milik Lurah Ciater Nasan Wijaya. Kapolsek Serpong Kompol Dedi Kurniawan mengatakan, bisnis oplosan elpiji ini merupakan pindahan dari lokasi mereka sebelumnya di wilayah Kranggan, Setu. Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu Ahmad Yani (37), Mulyadi (36), Deden (29), Rahmat Hidayat (40), Sofyan (28), Fauzi (40), dan Suharja (42). “Sekali kerja bisa mengoplos 100 tabung,” jelas Dedi. Pantauan Tangerang Ekspres kemarin, setelah penggerebakan lokasi tersebut masih terlihat kotor dipenuhi plastik bekas tutup gas elpiji bersubsidi. Salah seorang warga sekitar, Fatimah (43), mengaku tidak mengetahui dan tidak merasa curiga terhadap aktivitas di dalam gudang. Apalagi lokasi gudang tersebut berdiri di atas tanah milik Lurah Ciater. “Warga nggak tahu kalau itu buat gas oplosan, soalnya baru seminggu. Gudangnya juga berada di tanah Pak Lurah jadi kami nggak curiga. Mereka sewa tanahnya,” ujar Fatimah yang berjualan makanan di sekitar lokasi kejadian. Menurut Fatimah, pelaku bukan warga sekitar. Para pelaku kerap makan sehari-hari di warungnya. “Karyawannya nggak kenal, bukan orang sini. Tinggalnya jauh-jauh, ada yang dari Parung dan Jawa,” katanya. Para tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mg-7/mg-14/bha)
Sumber: