Kepsek dan Pelaku Terancam Sanksi

Kepsek dan Pelaku Terancam Sanksi

  PAMULANG-Pelaku kekerasan terhadap teman sekolah di SMP Negeri 18 Kota Tangsel akan diberi sanksi. Ancaman tersebut tidak hanya kepada para pengeroyok, melainkan juga kepada kepala sekolah (kesek). Sanksi kepada pengeroyok siswa tersebut baru akan diberlakukan setelah pelaku menyelesaikan ujian tengah semester (UTS). Hal itu dikatakan guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 18 Kota Tangsel Ngaisah, Kamis (8/3). “Kami masih memberikan kesempatan kepada ketiga pelaku yang tak lain siswa kami untuk menyelesikan UTS-nya terlebih dahulu. Setelah itu mereka akan menjalankan masa hukuman skorsing yang diberikan oleh sekolah,” ungkap Ngaisah. Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku yang merupakan teman satu sekolah korban, MS (14) telah melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka sobek dibagian kepala, luka lebam di bagian wajah dan mata. Ngaisah melanjutkan, masalah pengroyokan tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban bermain futsal. Namun, ada kesalahpahaman. Futsal sendiri ini merupakan kegiatan eksra kurikuler di yang dilakukan di luar jam pelajaran. “Ada salah paham masalah sewa lapangan, karena ditagih utang sewanya. Tapi, mereka malah berselisih paham. Sehingga terjadi perkelahian,” ucapnya. Pihak sekolah pun tak hanya tinggal diam, lanjut Ngaisah, setelah kejadian pada Senin (5/3) lalu langsung memanggil pelaku kekerasan untuk diberikan nasihat dan memberitahukan dampak buruk dari perbuatan mereka. “Kami langsung panggil anaknya pada Selasa kemarin, kemudian diberi nasihat. Akibat yang dilakukannya pun bisa fatal kepada si MS,” ujarnya Tidak hanya itu, kata Ngaisah, orang tua pelaku dan korban pun sudah dipanggil untuk bermusyawarah dan mufakat bersama untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. “Ada surat pernyatan juga dari pihak korban dan pelaku. Berita acara pemeriksaan (BAP) juga sudah lengkap semuanya,” bebernya. Lanjur Ngaisah, pihak sekolah tidak memprakirakan bahwa masalah tersebut akan dibawa ke kepolisan. Sebab, sesuai kesepakatan bersama akan diselesaikan secara kekeluargaan. “Hari pertama setelah kejadian MS dibawa ke RSUD Tangsel dengan biaya dari sekolah. Pada intinya, anak itu perlu diterapi khusus untuk pendidikan karakter karena sudah kelas IX,” ucapnya. Pada bagian lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Taryono mengatakan, dalam menyelesaikan kejadian kekerasan anak di SMPN 18 Tangsel akan mengambil beberapa langkah. Seperti memprioritaskan dan memastikan korban mendapat layanan medis yang baik. Termasuk, layanan pskikologis agar tidak mengalamai traumatis. Sementara untuk sanksi yang diberikan tidak hanya diberikan kepada pelaku tapi juga Kepala Sekolah (Kepsek). Sebab, untuk kepsek sendiri sudah ada aturan sesuai kepegawaian. “Kepsek akan kami evaluasi melalui Baperjakat dinas. Untuk pelaku pun akan ditindak tegas sesuai aturan dan ketentuan agar ada efek jera dan tidak terjadi lagi kasus yang sama di kemudian hari,” imbuh Taryono kepada Tangerang Ekspres. Saat ini, yang paling penting kata Taryono, sekolah tetap kondusif. Sehingga siswa bisa mendapatkan layanan pendidikan yang baik. “Namun tetap harus dipastikan, hak anak harus terpenuhi,” tegasnya. (mg-7/esa)

Sumber: