Dua Hari Operasi Keselamatan Kalimaya 2018 Digelar

Dua Hari Operasi Keselamatan Kalimaya 2018 Digelar

TIGARAKSA - Jargon budaya tertib berlalulintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, sudah tak asing lagi. Namun hal tersebut bertolak-belakang dengan perilaku para pengemudi/pengendara yang sudah biasa melakukan pelanggaran lalulintas. Berdalih cepat sampai tujuan dan tidak ada polisi lalulintas (Polantas) yang bertugas, segala aturan terkesan diabaikan. Penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bukan solusi satu-satunya dalam menekan angka kecelakaan di jalan umum. Petikan kalimat itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Kota Tangerang, saat berbincang dengan Tangerang Ekspres, di ruang kerjanya, Rabu (7/3). Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas, Polri menggelar Operasi Keselamatan 2018, sejak Senin (5/3) lalu sampai 25 Maret nanti. Sekalipun dalam razia tersebut lebih ditekankan pada pemberian teguran dan imbauan kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran, namun tindakan tegas tetap dilakukan. Polisi tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tilang kepada pelanggar yang berpotensi membahayakan keselamatan, baik pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lain. Berdasarkan data, ribuan pengemudi terjaring dalam kurun tiga hari berturut-turut, saat melintas di wilayah hukum Polres Kota Tanherang. Hal ini merupakan gambaran bahwa kesadaran masyarakat dalam berlalulintas masih rendah. "Kesadaran berlalulintas perlu ditingkatkan, keselamatan saat berkendara harus diutamakan dan dijadikan sebagai kebutuhan nonfisik. Jangan hanya taat aturan ketika memasuki KTL (kawasan tertib lalulintas) atau di titik-titik yang ada Polantas. Oleh karena itu, salah satu tujuan operasi keselamatan ini adalah untuk meningkatkan kedisplinan pengemudi kendaraan bermotor dalam mematuhi peraturan lalulintas," kata Ari. Dalam razia dengan sandi Operasi Keselamatan Kalimaya 2018 itu, setidaknya Satlantas Polres Kota Tangerang memberikan teguran kepada 1.019 pengemudi, serta sanksi tilang terhadap 363 pengemudi. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pengemudi ataupun penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm. Kemudian disusul pelanggaran marka jalan atau rambu-rambu lalulintas. Ironisnya lagi, tidak sedikit anak dibawah umur yang terjaring, termasuk para pelajar. Pun diimbau kepada seluruh orangtua, agar tidak membiarkan anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan bermotor. Sebab, hanya ada dua kemungkinan yang akan terjadi, yakni selamat atau terlibat kecelakaan. Ari bahkan mencontohkan salah satu perilaku dan budaya buruk antara orangtua dengan seorang anak. Sang ayah karena alasan tertentu membiarkan atau bahkan menyuruh anaknya yang masih kecil untuk mengemudikan kendaraan bermotor, hingga suatu saat terjadi kecelakaan. Tentunya ini budaya yang buruk karena dilihat dari sisi kompetensi anak tersebut dianggap belum mampu, mengingat usia yang belum mencukupi. "Ini budaya jelek namun sering terjadi dan pasti akan menyisakan penyesalan", tandas Ari. Sementara itu, terkait informasi yang beredar mengenai larangan menggunakan sistem navigasi berbasis satelit (global positioning system/GPS) saat berkendara, menurut Ari, banyak masyarakat yang salah persepsi. Sesuai Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, tidak ada larangan menggunakan GPS. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi". Konsentrasi bisa terganggu jika memainkan handphone saat berkendara, termasuk membuka aplikasi GPS saat kendaraan melaju. Selain razia di jalan, Satlantas Polresta Tangerang juga rutin melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan tempat-tempat keramaian dalam rangka mengedukasi ketertiban dan keselamatan berlalulintas kepada masyarakat. Tidak hanya secara lisan, imbauan disampaikan melalui peraga lainnya, seperti poster dan spanduk. Ari berharap, agar masyarakat tidak mengenyampingkan aturan demi kesenangan semata.(mg-3)

Sumber: