DPMPD Dampingi Penyusunan APBDesa Tahun 2018

DPMPD Dampingi Penyusunan APBDesa Tahun 2018

  MAUK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan pembinaan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdesa) di aula Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kemarin (5/3).  Acara ini bertujuan meningkatkan sumber daya manusia perangkat desa (SDM) perangkat desa. Acara ini dihadiri, Tim DPMPD Kabupaten Tangerang, Sekretaris Camat (Sekcam) Mauk Cucu Abdurrosyied, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Nina Herlina, Kepala Desa (Kades) Se-Kecamatan Mauk, Sekretaris Desa (Sekdes) Se-Kecamatan Mauk dan Operator Desa Se-Kecamatan Mauk. Dikonfirmasi setelah acara ini, Pelaksana Bidang Pembangunan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang Dikdik Sodikin mengatakan, hari ini (kemarin-red), dia memberikan bimbingan teknis kepada Kades, Sekdes dan operator desa dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) APBDesa tahun 2018, ini ke sistem yang ditentukan. Selain itu, sambungnya, kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan seluruh perangkat desa agar bisa cepat menyusun APBDesa. Menurutnya, kendala hanya pada masalah sumber daya manusia (SDM) perangkat desa. Jadi, lanjutnya, perlu pendampingan dan bimbingan ini lantaran ada perubahan aturan-aturan dari Pemerintah Pusat terkait pencairan APBDesa Tahun 2018 ini. “Pemerintah Pusat telah merubah persentase pencairan dana desa menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama 20 persen, tahan kedua 40 persen dan tahap ketiga 40 persen dari total APBDesa yang dikelola desa Se-Kabupaten Tangerang,” kata Dikdik kepda Tangerang Ekpsres, Senin (5/3). Dikdik membeberkan, ada beberapa desa yang bagus dalam menyusun APBDesa dan cepat memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) setiap tahun yaitu, Desa Mekar Wangi (Kecamatan Cisauk), Desa Matagara (Kecamatan Tigaraksa) dan Desa Sodong (Kecamatan Tigaraksa). Selain itu, terusnya, ada desa yang selalu telat menyusun APBdesa dan LPJ, yaitu Desa Kedaung Barat (Kecamatan Sepatan Timur). Menurutnya, sanksi ang diberikan kepada Desa Kedaung Barat hanya sebatas penundaan pencairan ke tahun berikut saja atau di Silpa-kan. Sementara itu, Kasi Pemerintahan Mauk Nina Herlina berharap semoga pemaparan atau penjelasan yang disampaikan oleh Tim DPMPD Kabupaten Tangerang bisa diperhatikan, diserap dan dipahami oleh seluruh perangkat desa, ini agar kegiatan APBDesa tahun 2018, bisa berjalan sesuia rencana dan tidak ada permasalahan apapun. (mg-2)  

Sumber: