Satpol PP, Komitmen Berantas Peredaran Minuman Keras

Satpol PP, Komitmen Berantas Peredaran Minuman Keras

  TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan sebanyak 7.174 botol minuman keras (Miras) berbagai merk di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (12/2) lalu. Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi selama satu tahun dan merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Ddaerah (Perda) No.7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Kepala Satpol PP, Mumung Nurwana menjelaskan, ini merupakan bukti komitmen Satpol PP dalam memberantas peredaran Miras di Kota Tangerang yang bermotto Akhlakul Karimah. "Miras ini Kami dapatkan dalam operasi terpadu di seluruh wilayah kecamatan se-Kota Tangerang," ujarnya. Terhitung sejak 1 Maret 2017 hingga 9 Februari 2018, Satpol PP berhasil mengamankan 7.174 berbagai merk dan jenis kemasan miras mulai dari botol, kaleng hingga plastik dari tempat-tempat yang terbukti melakukan pelanggaran Peraturan daerah (Perda) No.7 Tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang. "Tim kami selama setahun terakhir ini melakukan operasi terpadu tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang," jelas Mumung. Ia juga menerangkan ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi selama satu tahun. "Ini operasi selama satu tahun dan jumlahnya sebetulnya terus menurun, jadi diharapkan kedepannya tidak ada lagi," tukasnya. Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri berharap masyarakat turut berpartisipasi untuk melaporkan akan adanya peredaran miras yang ada di Kota Tangerang. "Masyarakat juga jangan diam saja, bisa berpartisipasi memberikan laporan atau bisa juga melakukan pendekatan kepada para pemakai miras dan sebagainya karena ini merusak generasi bangsa," ujarnya. Hal itu supaya membangun jiwa masyarakat Kota Tangerang yang taat hukum dan aturan. "Miras itu merusak generasi penerus bangsa. Operasi penertiban ini harus dioptimalkan dan Satpol PP harus bisa bersinergi dengan OPD lain supaya sanksinya lebih tegas, kalau bisa ditutup saja. Kalau mau berjualan, berjualan barang dagangan yang baik," ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibumtram) Satpol PP, Ghufron Falfeli mengaku peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras juga sangat signifikan. Pasalnya, informasi yang berasal dari masyarakat sangat bermanfaat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayahnya. "Kita mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk senantiasa memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya penjualan minuman keras," pungkasnya. (adv)

Sumber: